Notification

×

Iklan

Iklan

Jangan Sampai Telat! ASN Wajib Lapor SPT Pajak Paling Lambat 28 Februari 2026

Februari 26, 2026 Last Updated 2026-02-25T23:42:24Z



Pemerintah kembali mengingatkan kewajiban perpajakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi ASN jatuh pada Sabtu, 28 Februari 2026.


Batas waktu ini lebih cepat dibandingkan ketentuan umum wajib pajak orang pribadi yang memiliki tenggat hingga 31 Maret 2026.


ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Lebih Awal


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa percepatan batas waktu ini mengacu pada surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.


Namun, khusus untuk ASN, TNI, dan Polri, berlaku ketentuan berbeda berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.


Artinya, ASN diharapkan menjadi contoh dalam kepatuhan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.


SPT 2025 Gunakan Sistem Coretax


Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 juga menjadi momen penting karena untuk pertama kalinya menggunakan sistem Coretax secara menyeluruh.


Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk ASN, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax guna menghindari kendala saat pelaporan.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyatakan bahwa SPT tahun pajak 2025 menjadi yang pertama kali sepenuhnya menggunakan Coretax, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.


Menurutnya, mulai Maret 2026 seluruh pelapor SPT akan menggunakan sistem ini. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan akun Coretax telah aktif dengan menyiapkan password dan passphrase untuk dapat mengakses serta mengisi SPT secara online.


Imbauan DJP: Aktivasi Lebih Awal, Hindari Kendala


DJP mengingatkan agar ASN tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Aktivasi akun dan persiapan dokumen pendukung sebaiknya dilakukan lebih awal agar proses pelaporan berjalan lancar.


Dengan kepatuhan ASN dalam melaporkan SPT sebelum 28 Februari 2026, diharapkan tingkat kepatuhan pajak nasional semakin meningkat dan menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.