Notification

×

Iklan

Iklan

Kabel Semrawut di Mana-mana, DPRD Bekasi Dorong Perda Agar Tak Makan Korban

Februari 06, 2026 Last Updated 2026-02-06T16:22:28Z




CIKARANG SELATAN – Kesemrawutan kabel utilitas di Kabupaten Bekasi kian menjadi sorotan. Kabel yang terpasang tidak beraturan terlihat di berbagai titik, mulai dari ruas jalan utama, kawasan permukiman, hingga pusat aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut tak hanya merusak wajah kota, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.


Salah satu lokasi yang paling mencolok berada di Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, sebuah ruas jalan provinsi dengan arus lalu lintas padat. Di kawasan ini, kabel-kabel tampak bergelantungan rendah dan menjuntai mendekati badan jalan. Bahkan, sebagian kabel terpaksa disangga menggunakan batang bambu agar tidak membahayakan pengguna jalan.


Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menilai kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, banyak kabel yang dibiarkan menumpuk tanpa perawatan, bahkan setelah tidak lagi difungsikan.


“Ini yang sering kita temukan, kabel lama tidak dicabut, kabel baru terus ditambah. Akhirnya muncul kabel-kabel tak bertuan yang membahayakan,” ujar Ombi.


Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi itu menegaskan, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus menjadi salah satu akar masalah kesemrawutan kabel utilitas. Karena itu, DPRD mendorong agar regulasi tersebut segera dibahas.


“Masalah utamanya ada di aturan yang belum spesifik. Makanya, kami di Bapemperda mendorong agar Perda penataan utilitas ini bisa segera masuk pembahasan,” tegasnya.


Ombi menambahkan, keberadaan Perda penataan kabel utilitas sangat penting untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan aman. Selain meningkatkan nilai estetika kota, regulasi ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan akibat kabel yang menjuntai rendah atau tersangkut kendaraan.


“Jalan itu bukan hanya soal fungsi, tapi juga estetika dan keselamatan. Kabel semrawut jelas berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.


Selain Perda penataan utilitas, DPRD Kabupaten Bekasi juga tengah mendorong percepatan pembahasan Perda pemanfaatan bahu jalan. Saat ini, regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), sementara Perda penataan utilitas masih dalam tahap dorongan awal.


Dengan adanya regulasi yang jelas serta pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap persoalan kabel semrawut di Kabupaten Bekasi dapat segera diatasi, sehingga lingkungan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.