Sindikat penipuan online dengan modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka yang diduga berperan sebagai kaki tangan jaringan yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Desember 2025.
Modus SMS Blast E-Tilang Palsu
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, para pelaku mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan palsu.
Tautan tersebut mencatut nama Kejaksaan Agung dan menampilkan halaman yang sangat mirip dengan situs resmi pembayaran e-tilang. Korban yang tidak curiga kemudian memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit mereka.
Dalam salah satu kasus, korban mengalami transaksi debit ilegal sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,8 juta setelah mengklik link palsu tersebut.
Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 website phishing yang digunakan dalam aksi ini.
Peran Lima Tersangka
Kelima tersangka yang diamankan berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
- WTP berperan sebagai operator utama perangkat SMS blasting sejak September 2025.
- FN menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM, dibantu RW.
- BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025.
- RJ bertugas menyediakan kartu SIM yang telah teregistrasi.
Menurut penyidik, mereka menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
Gunakan SIM Box dari Shenzhen
Para pelaku mengoperasikan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim dari Shenzhen, China. Perangkat ini mampu mengirim hingga 3.000 SMS phishing setiap hari.
Sistem tersebut dikendalikan secara jarak jauh menggunakan aplikasi Terminal Vendor System (TVS). Para tersangka di Indonesia hanya bertindak sebagai operator lapangan.
Sebagai imbalan, mereka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT atau setara Rp25 juta sampai Rp67 juta per bulan, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.
Salah satu tersangka, BAP, tercatat telah menerima akumulasi dana hingga Rp890 juta sejak Februari 2025.
Jerat Hukum dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Waspada Modus E-Tilang Palsu
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang menyertakan tautan dan meminta data pribadi atau informasi keuangan.
Pastikan selalu mengecek informasi melalui situs resmi instansi pemerintah dan jangan pernah memasukkan data kartu kredit di link yang mencurigakan.
Dengan maraknya kejahatan siber, literasi digital dan kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban berikutnya. (Rihaza27)
