Suasana pengisian bahan bakar di SPBU kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, mendadak ricuh pada Minggu (22/2/2026). Seorang pria berinisial JMH nekat menganiaya tiga petugas SPBU hanya karena pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ditolak akibat data kendaraan yang tidak sesuai saat pemindaian barcode.
Kasus ini langsung ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Kronologi Penolakan Isi Pertalite Berujung Penganiayaan
Insiden bermula saat JMH datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Namun, ketika barcode kendaraan dipindai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), data yang muncul justru terdaftar sebagai Toyota Land Cruiser warna hijau dengan nomor polisi berbeda.
Karena data tidak cocok, operator SPBU menolak melakukan pengisian BBM. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga petugas yang sedang bertugas.
Menurut Kombes Pol Alfian Nurrizal, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.
Ngaku Bawa Mobil Jenderal demi Bisa Isi BBM Subsidi
Dalam pemeriksaan, terungkap pengakuan mengejutkan dari JMH. Ia mengaku sengaja menyebut mobilnya sebagai milik seorang jenderal agar bisa tetap mengisi Pertalite meski datanya bermasalah.
Pengakuan tersebut terekam dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kapolres. Saat ditanya lebih lanjut, pelaku mengaku tidak menyebut instansi tertentu, hanya menyatakan bahwa mobil tersebut milik “jenderal” agar petugas mengizinkan pengisian BBM subsidi.
Tak hanya itu, JMH juga kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Pelat nomor L 1 XD yang terpasang di mobil Vellfire hitam miliknya ternyata terdaftar untuk Toyota Land Cruiser hijau.
Pelat tersebut diakui dipinjam dari rekannya dan dipasang sementara untuk mempermudah pembelian Pertalite.
Mabuk dan Positif Sabu serta Ganja
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, pelaku ternyata dalam kondisi mabuk saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JMH berada di bawah pengaruh alkohol sebelum tiba di SPBU.
Karena keterangan pelaku berubah-ubah saat diperiksa, pihak kepolisian memerintahkan tes urine melalui Dokkes. Hasilnya menunjukkan JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Temuan ini memperberat situasi hukum yang dihadapi pelaku, selain jeratan pasal penganiayaan yang sudah dikenakan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kasus penganiayaan petugas SPBU Cipinang ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu dan penyalahgunaan fasilitas BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan pembelian BBM subsidi serta tidak melakukan tindakan anarkis terhadap petugas layanan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat, apalagi dalam pengaruh alkohol dan narkoba, bisa berujung konsekuensi hukum yang berat.
