Kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon kini memasuki babak krusial. Enam anak buah kapal (ABK) duduk sebagai terdakwa dan menghadapi tuntutan pidana mati.
Perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam ini menyita perhatian publik, terutama karena salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (26), mengaku tidak mengetahui isi muatan kapal yang diangkutnya.
Pengakuan ABK: Baru Bekerja Tiga Hari
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Fandi menyampaikan bahwa dirinya baru tiga hari bekerja sebagai ABK dan tidak pernah diberi tahu soal muatan, rute, maupun detail pengangkutan barang di tengah laut.
Ia mengaku bekerja demi membantu perekonomian keluarga serta membiayai sekolah adik-adiknya. Pleidoi yang dibacakannya berjudul “Aku Tersesat di Negeriku tapi Negara Pun Tidak Menyelamatkanku” dan diwarnai suasana haru di ruang sidang.
Selain Fandi, lima terdakwa lain adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
DPR Nilai Tuntutan Mati “Sulit Dicerna”
Sorotan tajam datang dari parlemen. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menilai tuntutan hukuman mati terhadap seluruh ABK tidak masuk akal jika tanpa kejelasan peran masing-masing.
Menurutnya, tidak semua terdakwa memiliki posisi dan tanggung jawab yang sama. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada “ikan kecil”, sementara dalang atau aktor intelektual justru belum tersentuh.
Willy juga mempertanyakan pihak-pihak yang diduga berada di balik operasi besar ini, mulai dari pemilik kapal hingga perekrut ABK.
Komisi III Desak Kejar Sindikat Utama
Desakan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Ia meminta aparat penegak hukum lintas institusi bekerja sama untuk membongkar sindikat utama di balik penyelundupan sabu 2 ton tersebut.
Menurut Nasir, banyak kasus narkoba berhenti pada pelaku lapangan, sementara otak utama sulit terungkap. Ia juga mengingatkan bahwa hukuman mati tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh terdakwa tanpa melihat peran masing-masing secara detail.
Terlebih, KUHP terbaru menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, sehingga penerapannya harus sangat selektif.
Vonis Diminta Tidak Tergesa-gesa
Anggota Komisi III DPR lainnya, Lola Nelria Oktavia, turut menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.
Menurutnya, perbedaan narasi antara aparat penegak hukum dan pengakuan terdakwa harus diuji melalui pembuktian yang komprehensif di persidangan. Setiap fakta hukum, alat bukti, dan peran individu wajib dianalisis secara proporsional.
Ia mengingatkan bahwa putusan hakim tidak hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan nyawa seseorang.
Hukuman Berat, Tapi Harus Adil
Kasus Sea Dragon menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum dalam memberantas narkotika. Kejahatan narkoba memang tergolong serius dan harus ditindak tegas. Namun, ketegasan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan substantif.
Publik kini menanti apakah pengadilan akan mampu mengurai peran masing-masing terdakwa secara objektif, sekaligus mendorong aparat menuntaskan perburuan terhadap dalang utama yang diduga masih berkeliaran.
Vonis yang akan dijatuhkan nantinya tak hanya menjadi penentu nasib enam ABK, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penanganan perkara narkotika berskala besar di Indonesia.
