Upaya penjualan bayi perempuan berusia tiga hari di Palembang, Sumatera Selatan, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial HA (31) ditangkap saat hendak melakukan transaksi senilai Rp52 juta di kawasan Kecamatan Sukarami.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber Polda Sumatera Selatan menemukan informasi di media sosial terkait rencana penjualan bayi. Setelah dilakukan pendalaman dan pelacakan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan transaksi ilegal tersebut.
Bayi dalam Perlindungan dan Perawatan Medis
Bayi perempuan yang menjadi korban kini berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Pihak kepolisian memastikan kondisi kesehatan bayi telah diperiksa dan mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Selain itu, pendampingan psikososial juga diberikan guna menjamin keselamatan dan masa depan anak tersebut. Aparat turut berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diselidiki sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polisi menegaskan kasus ini ditangani dengan pendekatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian memastikan pengusutan kasus akan dilakukan hingga tuntas untuk mencegah praktik serupa terulang kembali, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perdagangan anak di Indonesia.
