Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Rp 223,5 Triliun Dana Pendidikan 2026 Disebut Mengalir ke Program MBG

Februari 25, 2026 Last Updated 2026-02-25T14:23:10Z

Polemik penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kembali menghangat. PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan secara tegas bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang tercantum dalam pos anggaran pendidikan tahun 2026.


Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).


Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan, Rp 223,5 Triliun untuk MBG


Menurut Esti, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta rincian dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, pendanaan MBG masuk dalam struktur anggaran pendidikan.


Dalam lampiran APBN 2026 disebutkan total anggaran pendidikan mencapai Rp 769.086.869.324.000. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) — lembaga yang menjalankan program MBG — tercatat sebesar Rp 223.558.960.490.000.


“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun,” ujar Esti.


Penjelasan ini disampaikan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menyebut anggaran MBG tidak bersumber dari anggaran pendidikan.


Dasar Hukum MBG di APBN 2026


Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026.


Dalam penjelasan itu disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.


Menurut Adian, jika tidak menemukan kejelasan di batang tubuh undang-undang, maka penjelasan pasal menjadi rujukan resmi yang sah secara hukum.


Ia juga menekankan bahwa Perpres Nomor 118 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan alokasi untuk BGN lebih dari Rp 223 triliun, sehingga secara regulasi MBG memang masuk dalam komponen pendidikan.


Gugatan ke MK: Pendidikan Murni Tinggal 11,9 Persen?


Polemik ini muncul di tengah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan seorang guru honorer, Reza Sudrajat.


Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 karena menilai program MBG lebih tepat dimasukkan dalam fungsi perlindungan sosial, bukan pendidikan.


Menurut perhitungannya, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen, jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.


Reza juga menilai kebijakan ini berdampak pada pemenuhan sarana prasarana pendidikan dan kesejahteraan guru di lapangan.


Komisi X dan Mendikdasmen Buka Suara


Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.


Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan langsung untuk menjalankan MBG.


Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan anggaran di kementeriannya tidak dipangkas untuk program MBG. Ia menyebut pagu anggaran pendidikan justru meningkat dan akan ditambah melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).


Cek Dokumen Resmi APBN 2026


Rincian APBN 2026 dapat diakses publik melalui dokumen resmi Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang tersedia di situs JDIH kementerian dan lembaga.


Dalam Lampiran VI Perpres tersebut, total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769 triliun. Pada poin 1.1.23, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi lebih dari Rp 223 triliun.


Artinya, secara administratif dan regulasi, klaim bahwa MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan memang tercantum dalam dokumen resmi negara.


Kini, publik menunggu proses uji materi di MK untuk memastikan apakah skema penganggaran tersebut sejalan dengan amanat konstitusi atau perlu penyesuaian di masa mendatang.