Kementerian Keuangan memastikan bahwa pajak atas layanan digital seperti Google dan Netflix tetap dipungut di Indonesia, meski pemerintah telah menyepakati perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara Digital Service Tax (DST) dan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
“PMSE itu bukan pajak digital. Ini pajak sesuai ketentuan perundang-undangan Indonesia dan bersifat non-diskriminatif,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (23/2/2026).
Apa Itu ART dan Dampaknya?
Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) diteken oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.
Dalam dokumen resmi ART, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, Indonesia sepakat tidak mengenakan DST atau pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.
Perusahaan yang dimaksud mencakup raksasa teknologi seperti:
- Meta
- Amazon
- Netflix
Namun, Febrio menegaskan bahwa kesepakatan tersebut hanya menyangkut DST, bukan pajak konsumsi seperti PPN.
DST vs PPN PMSE, Apa Bedanya?
Digital Service Tax (DST) adalah skema pajak khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan digital global. Pajak ini biasanya menyasar langsung pendapatan perusahaan teknologi besar.
Sementara itu, PPN PMSE merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas transaksi barang dan jasa digital yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Pajak ini dibebankan kepada konsumen dan dipungut oleh perusahaan penyedia layanan.
Karena bersifat non-diskriminatif dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha digital luar negeri tanpa terkecuali, PPN PMSE dinilai tetap sah dan tidak bertentangan dengan ART.
“PPN yang dipungut Direktorat Jenderal Pajak terhadap PMSE tetap berjalan,” tegas Febrio.
Dampak ke Penerimaan Negara
Menurut Kemenkeu, pelarangan DST dalam ART hanya berdampak pada sejumlah kecil perusahaan teknologi besar dan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia yang berlangganan layanan digital seperti streaming film, iklan digital, atau platform daring lainnya tetap akan dikenakan PPN sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah memastikan kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pajak yang sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional, khususnya yang bersifat umum dan tidak diskriminatif.
