Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperketat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari total 117 SPPG yang berdiri di wilayah tersebut, baru 49 yang telah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS harus menjadi syarat mutlak sebelum SPPG diizinkan beroperasi. Ia menilai pengawasan ketat penting dilakukan karena layanan ini menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil dan ibu menyusui.
Minta Dilibatkan dalam Proses Perizinan
Lisdyarita mengungkapkan, sebelumnya ada praktik di mana operasional berjalan lebih dulu, sementara SLHS menyusul terbit kemudian. Namun kini, Pemkab Ponorogo meminta pola tersebut diubah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam proses perizinan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya agar SLHS terbit lebih dulu sebelum SPPG resmi berdiri dan melayani masyarakat.
“SLHS dulu terbit, baru bisa berdiri dan operasional,” tegasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/2/2026).
Cegah Risiko KLB dan Masalah Sanitasi
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kejadian luar biasa (KLB) yang bisa berdampak luas. Lisdyarita menyebut, tanpa pengawasan ketat, potensi risiko kesehatan tetap ada.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat SPPG yang sudah beroperasi meski belum memiliki SLHS. Saat dilakukan pengecekan lapangan, petugas menemukan sejumlah catatan terkait standar kebersihan dan sanitasi.
Bahkan sebelumnya sempat ditemukan SPPG yang berdiri berdampingan dengan sarang walet di wilayah Kelurahan Banyudono. Kondisi tersebut dinilai rawan jika tidak diawasi dengan benar.
Komitmen Lindungi Kelompok Rentan
Pemkab Ponorogo menegaskan komitmennya untuk membentengi wilayah dari potensi masalah kesehatan. Pasalnya, penerima manfaat program ini adalah kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Dengan kebijakan “SLHS dulu, baru operasional”, pemerintah daerah berharap seluruh SPPG di Ponorogo dapat memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani masyarakat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aspek keamanan pangan dan kesehatan publik tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
