Satuan Tugas program Makan Bergizi Gratis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung langkah penghentian sementara operasional 208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan kebijakan ini dilakukan karena sejumlah dapur program belum memenuhi persyaratan penting yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa syarat yang belum terpenuhi antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi standar keamanan pengolahan makanan.
Langkah Preventif Demi Keamanan Penerima Manfaat
Menurut Made, penonaktifan sementara tersebut merupakan langkah pencegahan agar tidak muncul risiko kesehatan bagi para penerima manfaat program makan bergizi.
Ia menegaskan bahwa jika dapur yang belum memenuhi standar tetap dipaksakan beroperasi, hal itu bisa berdampak buruk terhadap kualitas makanan yang disajikan.
Karena itu, langkah yang diambil oleh Badan Gizi Nasional dinilai sebagai keputusan yang tepat.
Satgas MBG di DIY juga menilai kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan program berjalan dengan standar keamanan yang jelas.
Pengelola Dapur Diminta Tak Hanya Mengejar Profit
Made juga mengingatkan para pengelola SPPG agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan dalam menjalankan program tersebut.
Menurutnya, aspek kesehatan dan kebersihan makanan harus menjadi prioritas utama.
Ia menekankan bahwa dokumen seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki konsekuensi tanggung jawab dalam menjaga kualitas makanan dan pengelolaan limbah.
Proses pengurusan dokumen tersebut, termasuk pembangunan fasilitas IPAL, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola dapur.
Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka izin operasional tidak dapat diterbitkan.
Bagian dari Evaluasi Besar Program MBG
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa, termasuk 208 dapur yang berada di wilayah DIY.
Kepala BGN Regional DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tegas untuk memastikan seluruh dapur program memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Selain IPAL dan SLHS, dapur program juga diwajibkan menyediakan mes atau tempat tinggal bagi tim inti pengelola SPPG.
Operasional Bisa Dibuka Lagi Jika Syarat Terpenuhi
BGN berharap penghentian sementara ini dapat mendorong yayasan atau mitra pengelola dapur untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan begitu, operasional dapur program makan bergizi dapat berjalan kembali secara aman, optimal, dan sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok penerima manfaat seperti anak-anak sekolah.
