Notification

×

Iklan

Iklan

Banyak yang Belum Tahu! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026

Maret 07, 2026 Last Updated 2026-03-07T10:10:00Z



Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan medis dengan biaya yang jauh lebih terjangkau di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama.


Meski demikian, tidak semua penyakit maupun jenis layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta perlu memahami bahwa terdapat sejumlah kondisi kesehatan dan tindakan medis tertentu yang memang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program JKN.


Ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa ada 21 kategori penyakit atau layanan kesehatan yang tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan.


Memahami aturan ini penting agar peserta tidak mengalami kebingungan atau kesalahpahaman saat menggunakan layanan BPJS di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.


Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


Berikut daftar kondisi dan layanan yang tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan:


  • Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik.
  • Perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Cedera atau penyakit akibat sengaja melukai diri sendiri.
  • Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan infertilitas atau program kesuburan.
  • Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  • Tindakan medis eksperimen atau percobaan.
  • Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti secara medis.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau aturan perundang-undangan.
  • Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
  • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain.
  • Layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lain.
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat program JKN.


Pentingnya Memahami Aturan BPJS


Mengetahui daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat penting bagi peserta. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami batasan manfaat program serta menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan medis.


Peserta juga disarankan untuk selalu mengikuti prosedur rujukan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Dengan memahami aturan yang berlaku, layanan kesehatan yang diterima dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan program JKN.