Kasus penipuan berkedok praktik spiritual kembali terungkap di Kota Depok, Jawa Barat. Seorang pria berinisial LE (51) ditangkap polisi setelah diduga menipu sejumlah warga dengan modus penggandaan uang hingga miliaran rupiah.
Pelaku yang beraksi di wilayah Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, tersebut menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dalam jumlah fantastis melalui ritual khusus. Namun, praktik tersebut ternyata hanya kedok untuk mengelabui korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Kapolsek Polsek Pancoran Mas, Hartono, menjelaskan bahwa pelaku meminta korban membawa uang sebagai syarat awal ritual.
“Korban membawa uang Rp2 juta sebagai uang muka untuk proses penggandaan uang. Saat ritual berlangsung, pelaku juga meminta minyak yang disebut sebagai syarat ritual,” kata Hartono dalam konferensi pers, Jumat (13/3/2026).
Ritual Dilakukan dalam Kondisi Gelap
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta korban berada hanya berdua dengannya di dalam kamar dengan kondisi lampu dimatikan. Saat ritual berlangsung, pelaku bahkan tidak mengenakan pakaian.
Situasi tersebut membuat korban merasa curiga dan terkejut. Korban kemudian berteriak keras dan segera menyalakan lampu di dalam ruangan.
Teriakan korban itu mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
Polisi mengungkap, setidaknya ada tiga orang yang telah menjadi korban dalam praktik penipuan tersebut. Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp87 juta.
Kasus ini bermula ketika salah satu korban mendatangi rumah pelaku pada Senin (2/3) dini hari. Korban awalnya berharap bisa mendapatkan bantuan spiritual agar usahanya lancar.
Namun pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban dengan menawarkan ritual penggandaan uang. Ia meminta korban menyetor uang minimal Rp30 juta untuk satu kali ritual yang disebut sebagai “hajat”.
Pelaku bahkan menjanjikan hasil yang tidak masuk akal, yakni uang korban bisa berkembang hingga mencapai Rp16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari.
Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, LE telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan serta kepemilikan atau peredaran uang palsu.
Kasus tersebut dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik penggandaan uang atau ritual yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, karena sering kali berujung pada penipuan.
