Notification

×

Iklan

Iklan

Geger OTT KPK! Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, Wakilnya Langsung Ambil Alih Jabatan

Maret 06, 2026 Last Updated 2026-03-05T23:43:25Z

 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keputusan tersebut diambil untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal meski pimpinan daerah sedang menghadapi proses hukum.


Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa penunjukan Plt merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.


“Kalau sesuai ketentuan, apabila kepala daerah berhalangan maka wakilnya yang menjalankan tugas,” kata Sumarno saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026).


Penunjukan Plt Jadi Kewenangan Gubernur


Sumarno menambahkan bahwa penunjukan Pelaksana Tugas Bupati merupakan kewenangan langsung dari Gubernur Jawa Tengah. Oleh karena itu, proses tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.


Langkah cepat ini diambil agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Pekalongan tidak terganggu.


Menurutnya, stabilitas pemerintahan menjadi prioritas utama di tengah kasus hukum yang sedang menjerat pimpinan daerah.


Pelantikan Bupati Definitif Masih Menunggu Arahan


Terkait kemungkinan Sukirman dilantik sebagai bupati definitif, Pemprov Jawa Tengah menyatakan masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.


Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah memastikan kegiatan pemerintahan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.


“Nanti untuk pelantikan menunggu arahan pak gubernur. Yang penting saat ini pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Sumarno.


Fadia Arafiq Ditahan KPK Usai OTT


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.


“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3/2026).


Ditahan 20 Hari di Rutan KPK


Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar selalu menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola anggaran serta pelayanan kepada masyarakat.