Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh! BPOM Temukan 27 Ribu Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Ada Milo hingga Old Town

Maret 12, 2026 Last Updated 2026-03-11T22:55:45Z


Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pengawasan terhadap produk pangan impor semakin diperketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap temuan mengejutkan berupa puluhan ribu produk pangan olahan yang beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia.


Dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada periode 27 Februari hingga 5 Maret 2026, BPOM menemukan 27.407 produk pangan ilegal yang beredar di pasaran. Temuan ini menunjukkan peningkatan signifikan seiring meningkatnya konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran.


Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa lonjakan konsumsi makanan olahan saat Ramadan dan Idul Fitri sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk tanpa izin resmi.


“Terjadi lonjakan konsumsi pangan olahan selama Ramadan dan Idul Fitri. Kami menemukan banyak pangan olahan terkemas yang beredar tanpa izin edar,” ujar Taruna dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026).


Menurut BPOM, sekitar 70 persen produk ilegal yang ditemukan berasal dari Malaysia. Beberapa merek populer bahkan menjadi produk yang paling banyak ditemukan dalam pengawasan tersebut, termasuk minuman cokelat Milo dan kopi instan Old Town.


Taruna memperingatkan bahwa produk pangan tanpa izin edar memiliki risiko tinggi bagi kesehatan masyarakat. Produk yang tidak melalui jalur distribusi resmi berpotensi mengalami kontaminasi atau bahkan mengandung bahan berbahaya.


“Jika produk-produk ini dikonsumsi masyarakat, maka puluhan ribu orang bisa menanggung risikonya,” tegasnya.


Selain Malaysia, sejumlah negara lain juga tercatat sebagai sumber produk ilegal yang masuk ke pasar Indonesia. Singapura menempati posisi kedua dengan 11,3 persen temuan, diikuti China sebesar 10,4 persen atau sekitar 757 produk, serta Thailand sebanyak 2,2 persen atau 163 produk.


BPOM juga menyoroti bahwa keaslian produk ilegal tidak dapat dipastikan. Tanpa proses registrasi dan pengawasan resmi, konsumen sulit mengetahui apakah produk tersebut asli, kadaluwarsa, atau bahkan palsu.


Untuk menekan peredaran produk ilegal, BPOM memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Karantina. Kolaborasi ini difokuskan pada pengawasan di jalur distribusi dan pintu masuk barang dari luar negeri.


Selain itu, partisipasi masyarakat juga dianggap sangat penting dalam membantu pengawasan. BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk pangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin edar resmi.


Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, BPOM berharap peredaran produk pangan ilegal dapat ditekan sehingga keamanan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga.