Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Solusi Sementara untuk Kendala Anggaran Daerah
Relaksasi ini diberikan karena masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang kondisi fiskalnya belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan dapat memanfaatkan Dana BOSP secara terbatas untuk membayar honor tenaga pendidik. Kebijakan tersebut secara khusus menyasar tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan keputusan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terdapat keterbatasan anggaran di tingkat daerah.
Berlaku Sementara pada Tahun Anggaran 2026
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi penggunaan Dana BOSP bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai masa transisi sambil menunggu kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat alokasi anggaran pendidikan melalui APBD.
Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai kewenangannya.
Daerah Harus Ajukan Permohonan Resmi
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan kebijakan relaksasi ini harus mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Permohonan tersebut harus disertai sejumlah dokumen pendukung, termasuk penjelasan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan tenaga pendidik yang telah diverifikasi, serta komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi para siswa.
Pemerintah Lakukan Evaluasi Berkala
Kemendikdasmen menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Tujuannya untuk memastikan penggunaan dana berjalan sesuai aturan dan mampu mencapai target utama, yakni menjaga kelangsungan layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Menurutnya, relaksasi penggunaan Dana BOSP menjadi langkah sementara agar sekolah tetap memiliki dukungan yang cukup bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pembelajaran.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang berkualitas sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat penganggaran pendidikan secara berkelanjutan.
