Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin malam (9/3/2026).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai keterangan oleh awak media pada Selasa (10/3/2026).
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi.
Sejumlah Pihak Ikut Diamankan
Meski telah membenarkan adanya penangkapan terhadap kepala daerah tersebut, pihak KPK belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap itu.
Fitroh juga belum menjelaskan barang bukti apa saja yang disita serta jenis perkara yang diduga melibatkan Muhammad Fikri Thobari dan pihak lainnya. Informasi lengkap terkait kasus ini diperkirakan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Akan Dibawa ke Jakarta
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang terjaring dalam OTT tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Dalam waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, termasuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat.
Publik Menanti Penjelasan Resmi
Kasus OTT yang melibatkan kepala daerah ini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait konstruksi perkara, barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
KPK sendiri biasanya akan menggelar konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum para pihak telah ditentukan.
