Notification

×

Iklan

Iklan

Pernah Masuk Daftar Hitam BI Checking? Tenang, Ini Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK

Maret 12, 2026 Last Updated 2026-03-12T01:51:49Z



Riwayat kredit menjadi salah satu faktor paling penting saat seseorang mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Data tersebut tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).


Sistem ini sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking. Melalui SLIK, bank dan perusahaan pembiayaan dapat melihat riwayat kredit calon debitur sebelum memutuskan apakah pengajuan pinjaman disetujui atau tidak.


Karena itu, catatan kredit yang buruk bisa membuat seseorang kesulitan mendapatkan berbagai fasilitas pembiayaan.


SLIK Jadi Acuan Utama Saat Ajukan Pinjaman


Riwayat kredit dalam SLIK biasanya digunakan untuk menilai kelayakan seseorang ketika mengajukan berbagai jenis pinjaman. Beberapa produk yang umumnya memerlukan riwayat kredit baik antara lain:


  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kredit kendaraan bermotor


Jika skor kredit dinilai buruk atau terdapat riwayat kredit macet, maka nama peminjam bisa masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Akibatnya, pengajuan kredit baru berisiko ditolak oleh bank maupun perusahaan pembiayaan.


Skor Kredit di SLIK OJK


Dalam sistem SLIK, skor kredit dibagi menjadi lima kategori. Skor ini menunjukkan tingkat kelancaran pembayaran kredit seseorang.


Berikut pembagian skor SLIK:


  • Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
  • Skor 2: Dalam perhatian khusus
  • Skor 3: Kredit kurang lancar
  • Skor 4: Kredit diragukan
  • Skor 5: Kredit macet


Biasanya hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan pinjaman tanpa hambatan. Sementara mereka yang memiliki skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu.


Cara Cek Skor BI Checking atau SLIK


Saat ini masyarakat dapat mengecek riwayat kredit secara mandiri melalui layanan daring milik OJK.


Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi iDeb SLIK di alamat idebku.ojk.go.id. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melihat status kredit sekaligus mengetahui apakah terdapat tunggakan pinjaman.


Langkah ini penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman agar tidak mengalami penolakan dari lembaga keuangan.


Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK


Jika seseorang sudah memiliki catatan kredit buruk, masih ada peluang untuk memperbaikinya. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:


1. Melunasi seluruh tunggakan kredit

Cara utama untuk membersihkan catatan kredit adalah dengan melunasi semua kewajiban yang masih tertunggak.


2. Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah pelunasan, debitur sebaiknya meminta SKL dari pihak bank atau perusahaan pembiayaan sebagai bukti bahwa pinjaman telah diselesaikan.


3. Menunggu pembaruan data SLIK

Biasanya pembaruan data dalam sistem SLIK dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan.


4. Ajukan koreksi jika terjadi kesalahan data

Jika terdapat kesalahan pencatatan kredit, debitur dapat melaporkannya kepada pihak bank atau lembaga keuangan terkait agar data segera diperbaiki.


Riwayat Kredit Bisa Dipulihkan


Masuk daftar hitam BI Checking bukan berarti selamanya tidak bisa mendapatkan pinjaman. Dengan melunasi kewajiban dan memastikan data diperbarui di sistem SLIK OJK, skor kredit dapat kembali membaik.


Karena itu, menjaga disiplin pembayaran cicilan menjadi langkah penting agar riwayat kredit tetap sehat dan akses pembiayaan di masa depan tetap terbuka.