Penolakan warga terhadap pembangunan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melakukan aksi protes, warga kini menempuh jalur hukum dengan menggugat izin proyek tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, terkait penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek rumah duka dan krematorium yang berada di kawasan permukiman warga.
Langkah hukum ini dilakukan setelah warga merasa tidak pernah dilibatkan atau mendapat informasi resmi mengenai rencana pembangunan fasilitas tersebut.
Warga Mengaku Tidak Pernah Diberi Sosialisasi
Sebelumnya, proyek krematorium itu sempat memicu aksi protes warga pada 21 Februari 2026. Warga yang tinggal di sekitar lokasi menolak keberadaan fasilitas tersebut karena berada tepat di depan kawasan perumahan.
Salah seorang warga, Budiman Tandiono, mengatakan masyarakat sama sekali tidak menerima sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait rencana pembangunan tersebut.
Menurutnya, warga baru mengetahui proyek itu setelah alat berat mulai masuk ke lokasi dan pembangunan sudah berjalan.
Izin Terbit Awal Februari 2026
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa izin proyek krematorium tersebut diterbitkan pada 6 Februari 2026. Namun, warga menilai proses perizinan itu tidak transparan karena tidak terdapat papan informasi atau plang izin bangunan di area proyek.
Kondisi itu memicu kecurigaan warga hingga akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, menyebut gugatan yang diajukan telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat adalah Wali Kota Jakarta Barat melalui Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat.
Warga Nilai Izin Langgar Peraturan Daerah
Warga menilai pemberian izin pembangunan krematorium tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 7 huruf a, disebutkan bahwa fasilitas krematorium tidak diperbolehkan dibangun di kawasan permukiman padat penduduk.
Karena itu, warga menilai izin PBG yang sudah diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gugatan ini diajukan secara kolektif oleh perwakilan warga melalui pengurus RW 12 dan RW 17 di Perumahan Daan Mogot Kalideres serta wilayah RW 12 dan RW 17 Kelurahan Pegadungan (Citra Garden 2) yang lokasinya berbatasan langsung dengan proyek tersebut.
Sidang Perdana Dijadwalkan 11 Maret
Warga juga telah menerima panggilan untuk mengikuti sidang perdana pada Rabu, 11 Maret 2026 di PTUN Jakarta.
Dalam persidangan nanti, warga berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif proses penerbitan izin tersebut. Mereka juga berharap proyek krematorium dapat dibatalkan secara permanen jika terbukti melanggar aturan.
Tanggapan Pemerintah Kota Jakarta Barat
Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil warga merupakan bagian dari proses demokrasi.
Ia menyebut pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui jalur pengadilan.
Menurutnya, setiap proses hukum yang diajukan warga nantinya akan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Dengan gugatan yang kini sedang diproses di PTUN, polemik pembangunan krematorium di Kalideres diperkirakan masih akan terus berlanjut hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
