Kasus hukum yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu (11/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian mengaku bersalah karena sebelumnya sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Ia menyampaikan penyesalan dan meminta maaf secara langsung dalam forum rapat tersebut.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin,” ujar Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR.
Jaksa Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin
Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan melakukan kesalahan dan telah dijatuhi hukuman disiplin.
Menurutnya, peristiwa ini akan menjadi pelajaran penting sekaligus bahan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
DPR Terima Permintaan Maaf
Menanggapi permohonan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima permintaan maaf dari jaksa. Ia menilai kasus tersebut sudah dapat dianggap selesai dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Habiburokhman juga mengingatkan agar jaksa yang bersangkutan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Kita maafkan dan kita berharap ke depan bisa belajar dari kejadian ini serta menjadi lebih bijak dalam menjalankan tugas,” kata Habiburokhman.
Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati. Fandi akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Putusan tersebut sekaligus memastikan bahwa Fandi lolos dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya sempat dituntut oleh jaksa penuntut umum.
