Kasus pembunuhan mengejutkan terungkap di wilayah Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Seorang wanita berinisial DH (56) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya, bahkan jasadnya telah tinggal tulang saat ditemukan.
Polisi mengungkap bahwa di sekitar lokasi kejadian terdapat taburan bubuk kopi yang diduga sengaja disebarkan oleh pelaku untuk menyamarkan bau menyengat dari jasad korban yang telah membusuk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa bubuk kopi tersebut memang ditaburkan oleh tersangka sebagai upaya untuk mengelabui orang di sekitar lokasi.
“Kopi yang ditemukan di tempat kejadian perkara memang sengaja ditaburkan oleh tersangka untuk menutupi bau yang muncul akibat proses pembusukan jasad korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Pelaku Ternyata Suami Siri Korban
Polisi telah menangkap pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan (44) yang diketahui merupakan suami siri korban. Ia ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3/2026) di kawasan Jalan Cipete Raya Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut penyidik, ide menaburkan bubuk kopi tersebut didapat pelaku dari pengalamannya saat bergaul dengan rekan-rekannya di tempat pelelangan ikan. Ia mengetahui bahwa aroma kopi dapat membantu menyamarkan bau tidak sedap.
Terungkap Saat Rumah Dibersihkan
Kasus ini mulai terungkap ketika anak korban bersama pasangannya datang ke rumah korban untuk membersihkan rumah pada Sabtu (7/3/2026). Saat itu mereka menemukan kondisi mencurigakan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad korban yang sudah dalam kondisi sangat mengenaskan.
Motif Diduga Karena Sakit Hati dan Ekonomi
Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tersangka merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, sehingga kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelasnya.
Diketahui, hubungan keduanya sebagai pasangan suami istri siri baru berlangsung sejak Desember 2024.
Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara detail kronologi serta unsur pidana dalam kasus tersebut.
