Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! 4 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Maret 18, 2026 Last Updated 2026-03-18T16:23:03Z

 

Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM akhirnya menemui titik terang. Empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (Bais) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.


Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Ia memastikan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.


Keempat tersangka diketahui berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, mereka ditahan di Puspom TNI dan rencananya akan dipindahkan ke fasilitas tahanan dengan pengamanan tinggi di Pomdam Jaya.


Menurut pihak TNI, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara, tergantung hasil proses hukum yang berjalan.


Kronologi Kejadian


Insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, korban baru saja menyelesaikan aktivitas rekaman siniar di kantor YLBHI yang berlokasi di Menteng.


Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang oleh orang tak dikenal yang menyiramkan cairan berbahaya ke tubuhnya. Serangan tersebut menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh.


Kondisi Korban


Berdasarkan pemeriksaan medis di RSCM, korban mengalami luka bakar cukup parah, mencakup sekitar 24 persen tubuh. Area yang terdampak meliputi mata, wajah, dada, hingga tangan.


Peristiwa ini sempat memicu perhatian luas publik, terutama terkait isu perlindungan terhadap aktivis HAM di Indonesia. Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat negara serta menyangkut keselamatan aktivis yang selama ini vokal dalam isu hak asasi manusia. Publik pun menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganannya.