Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, memasuki babak baru di pengadilan. Proses hukum terhadap para terdakwa kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, tiga terdakwa yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut yakni Candy, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni telah menjalani sidang perdana pada Senin (9/3/2026).
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3) dengan agenda pembahasan perlawanan dari pihak penasihat hukum para terdakwa.
Jaksa Ungkap Modus Rekening Dormant
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Candy alias Ken diduga telah lama merancang skema pemindahan dana dari rekening tidak aktif atau rekening dormant. Upaya tersebut bahkan disebut telah dilakukan sejak tahun 2013.
Jaksa menjelaskan bahwa Ken mencari data pimpinan cabang bank milik negara yang berpotensi diajak bekerja sama untuk mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut. Tujuannya adalah memindahkan dana besar ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dalam prosesnya, Ken bekerja sama dengan Dwi Hartono yang berperan sebagai tim lapangan untuk mengeksekusi rencana tersebut.
Target Dana Rp455 Miliar
Pada Juni 2025, Ken disebut mendapatkan informasi mengenai sebuah rekening nasabah di salah satu kantor cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih yang memiliki potensi dana hingga Rp455 miliar.
Dana tersebut diduga akan dipindahkan dari rekening dormant ke rekening penampungan milik para pelaku.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Ken kemudian menghubungi Dwi Hartono untuk mulai merancang langkah pemindahan dana tersebut.
Libatkan Rekan Lain untuk Eksekusi
Dalam rencana tersebut, Dwi Hartono kemudian mengajak Antonius Aditia Maharjuni untuk ikut terlibat. Pada Juli 2025, ketiganya disebut sempat bertemu di sebuah rumah makan guna membahas strategi pelaksanaan aksi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ken memaparkan data terkait rekening dormant yang menjadi target mereka. Selain itu, mereka juga membicarakan upaya mendekati kepala cabang bank yang saat itu dijabat oleh Ilham Pradipta.
Kepala Cabang Bank Menolak Kerja Sama
Jaksa mengungkap bahwa sebelumnya Ken telah beberapa kali mencoba mengajak sejumlah kepala cabang bank untuk bekerja sama dalam skema pemindahan dana tersebut. Namun upaya itu tidak berhasil karena para pimpinan bank menolak ajakan tersebut.
Penolakan itulah yang kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dan pengadilan akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait motif serta peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menghebohkan dunia perbankan tersebut.
