Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 H/2026 M. Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran 2026.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan momentum Hari Raya Idulfitri mampu memperkuat konsumsi domestik yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
THR ASN 2026 Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara. Jumlah ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima THR meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Para pensiunan
Komponen THR yang dibayarkan mencapai 100 persen penuh, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni.
Penyaluran THR dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan. Rinciannya:
- 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
- 4,3 juta ASN daerah
- 3,8 juta pensiunan
THR Swasta Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Untuk sektor swasta, pemerintah menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan penerima:
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Total nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Pemerintah berharap suntikan dana besar ini dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan selama Ramadan hingga Lebaran 2026.
BHR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat
Kabar baik juga datang bagi para pengemudi ojek daring (ojol). Pemerintah telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikator transportasi untuk memastikan penyaluran Bonus Hari Raya (BHR).
Sebanyak 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah mendorong agar BHR disalurkan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran 2026
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah juga merilis Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup:
Diskon transportasi jelang mudik senilai Rp911,16 miliar
Bantuan pangan Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026
Rangkaian kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga, memperkuat daya beli masyarakat, serta memastikan perputaran ekonomi tetap terjaga selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026.
Dengan total nilai stimulus yang besar, pemerintah optimistis momen Lebaran tahun ini akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal pertama 2026.
