Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen paling dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga mudik. Namun, tidak semua pekerja menyadari bahwa THR yang diterima karyawan swasta tetap dikenakan pajak.
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki skema tertentu, pekerja di sektor swasta harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas THR yang diterimanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang menyebutkan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek PPh Pasal 21.
Artinya, perusahaan wajib memotong pajak dari THR sebelum dana tersebut diterima oleh karyawan.
THR Termasuk Penghasilan Tambahan
THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin. Karena itu, perhitungan pajaknya berbeda dari gaji bulanan yang diterima secara tetap.
Saat ini, sistem perhitungan pajak juga mengacu pada Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan ini dibuat untuk mempermudah perusahaan dalam menghitung potongan pajak penghasilan karyawan setiap bulan.
Dengan sistem tersebut, pajak THR biasanya digabung dengan penghasilan bulan berjalan, lalu dikenakan tarif pajak efektif sesuai kategori penghasilan.
Contoh Perhitungan Pajak THR
Sebagai ilustrasi, berikut contoh sederhana perhitungan pajak THR.
Misalnya seorang karyawan bernama Tuan A memiliki gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Pada bulan Maret ia menerima THR sebesar satu kali gaji, yaitu Rp5 juta. Tuan A berstatus menikah tanpa tanggungan.
Total penghasilan pada bulan tersebut menjadi:
Gaji bulanan: Rp5.000.000
THR: Rp5.000.000
Total penghasilan: Rp10.000.000
Berdasarkan kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk status tersebut, penghasilan sekitar Rp9.650.001 hingga Rp10.050.000 dikenakan tarif pajak efektif sebesar 2 persen.
Maka pajak yang harus dipotong adalah:
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Dengan demikian, total penghasilan bersih yang diterima Tuan A pada bulan tersebut adalah sekitar Rp9.800.000 setelah dipotong pajak.
Apakah THR Harus Dilaporkan di SPT?
Secara umum, pajak THR sudah dipotong langsung oleh perusahaan melalui mekanisme pemotongan PPh 21. Namun, karyawan tetap perlu melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan ini penting agar seluruh penghasilan yang diterima selama setahun tercatat dengan benar. Biasanya perusahaan juga memberikan Bukti Potong 1721-A1 sebagai dokumen yang harus dicantumkan saat pelaporan SPT.
Jika seseorang memiliki penghasilan dari lebih dari satu perusahaan atau memiliki pendapatan tambahan lain, seluruhnya wajib dilaporkan dalam SPT untuk menghindari perbedaan data dengan pihak pajak.
Tips Agar Tidak Kaget Saat THR Cair
Agar tidak terkejut ketika menerima THR, pekerja sebaiknya memahami bahwa tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak. Selain itu, pastikan juga memeriksa slip gaji atau bukti potong yang diberikan perusahaan.
Dengan memahami aturan pajak THR, pekerja dapat merencanakan penggunaan dana Lebaran dengan lebih bijak dan terhindar dari kesalahan saat pelaporan pajak tahunan.
