Tragedi longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, masih terus diselidiki. Insiden tersebut menyebabkan 13 orang menjadi korban, dengan rincian tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya berhasil selamat.
Pemerintah memastikan proses penyelidikan sedang dipercepat dan dalam waktu dekat akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa peristiwa tragis ini tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya. Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Hanif saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, penegakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tanggung jawab pengelola dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat.
DPRD DKI Bentuk Pansus Sampah
Tragedi longsor di Bantargebang juga memicu evaluasi besar terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Sebagai respons, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah untuk meninjau secara menyeluruh kebijakan dan sistem pengelolaan sampah di ibu kota.
Anggota DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief mengatakan pansus tersebut akan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sampah, termasuk mengevaluasi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang.
Selain itu, pansus juga akan mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah modern serta memastikan adanya perlindungan keselamatan bagi pekerja, pemulung, dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tempat pembuangan akhir.
Menurut Gusti, Jakarta sudah terlalu lama menunda solusi besar dalam pengelolaan sampah.
“Sudah terlalu lama Jakarta menunda solusi besar dan hanya melakukan pendekatan tambal sulam terhadap persoalan sampah,” ujarnya.
Operasional Dialihkan ke Zona Lain
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah darurat dengan menutup sementara layanan di zona 4A yang menjadi lokasi longsor.
Operasional pembuangan sampah kemudian dialihkan ke zona lain di area tersebut. Pejabat Pemprov DKI, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pengiriman sampah dari Jakarta ke Bantargebang juga untuk sementara diminimalkan.
Sebagai langkah mitigasi, aktivitas bongkar muatan dialihkan ke zona 3 di kawasan TPST Bantargebang. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dua zona baru yang bersifat sementara untuk menampung sampah.
Langkah ini penting karena setiap hari Jakarta mengirim sekitar 7.400 hingga 8.000 ton sampah ke Bantargebang.
Kronologi Longsor Sampah
Gunungan sampah di TPST Bantargebang dilaporkan longsor pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba saat sejumlah truk sampah sedang mengantre untuk membuang muatan.
Petugas dari Disdamkarmat Kota Bekasi, Eko Uban, menjelaskan bahwa para sopir truk sedang menunggu giliran ketika tumpukan sampah tiba-tiba runtuh.
Akibat longsoran tersebut, beberapa sopir dan pekerja yang berada di sekitar lokasi tertimbun material sampah.
Peristiwa ini menjadi salah satu kecelakaan kerja paling tragis yang terjadi di kawasan TPST Bantargebang dalam beberapa tahun terakhir dan kembali menyoroti persoalan serius pengelolaan sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
