Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Soal Zakat, Menag Nasaruddin Buka Suara dan Minta Maaf! Ini Penjelasan Lengkapnya

Maret 01, 2026 Last Updated 2026-03-01T11:06:14Z


Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.


Dalam keterangannya pada Minggu (1/3/2026), Menag menyatakan bahwa pernyataannya telah disalahpahami karena beredar dalam bentuk potongan video yang terlepas dari konteks utuh.


“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya.


Polemik Berawal dari Video yang Terpotong


Sebelumnya, beredar potongan video di media sosial yang memunculkan narasi seolah-olah Menteri Agama mengajak umat untuk “meninggalkan zakat”. Konten tersebut cepat menyebar dan memicu beragam reaksi publik.


Namun, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks pembahasan sebenarnya.


Pernyataan itu disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026.


Dorong Optimalisasi Wakaf, Infak, dan Sedekah


Dalam forum tersebut, Menag sebenarnya mendorong optimalisasi filantropi Islam secara lebih luas. Ia mengajak agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga mengembangkan instrumen lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.


Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan wakaf secara profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di:


  • Qatar
  • Kuwait
  • Uni Emirat Arab


Di negara-negara tersebut, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya sebagai motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.


“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.


Reorientasi Pengelolaan Dana Umat


Menag menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam pernyataannya adalah reorientasi pengelolaan dana sosial keagamaan agar lebih produktif dan berkelanjutan.


Zakat tetap menjadi kewajiban utama umat Islam. Namun, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih kuat, instrumen filantropi lain juga perlu dioptimalkan secara profesional, transparan, dan terintegrasi.


Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya memaksimalkan seluruh potensi dana sosial keagamaan.


Ajak Umat Tetap Tunaikan Zakat


Menutup pernyataannya, Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat sesuai ajaran Islam, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi lainnya demi kesejahteraan umat.


Dengan klarifikasi ini, Kementerian Agama berharap polemik yang berkembang dapat mereda dan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai arah kebijakan penguatan ekonomi syariah di Indonesia.