Kasus viral yang menghebohkan publik akhirnya memasuki babak baru. Dua wanita di Kabupaten Lebak, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polres Lebak. Keduanya diketahui berinisial N, yang diduga menyuruh aksi tersebut, dan M, yang melakukan tindakan menginjak kitab suci.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara pada Sabtu (11/4/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku berinisial NR terhadap seorang perempuan berinisial MT.
Karena tidak mendapatkan pengakuan dari korban, pelaku diduga memaksa MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan ke media sosial hingga viral dan memicu kemarahan publik.
Kasi Humas Polres Lebak, Mustafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa video tersebut memicu reaksi keras masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum (kamtibmas).
Merespons situasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan kedua pelaku guna mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Penanganan kasus ini dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga toleransi dan menghormati nilai-nilai keagamaan di tengah kehidupan bermasyarakat, terutama di era digital di mana informasi dapat dengan cepat menyebar luas. (Rhz2797)
