Penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mengejutkan publik. Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) terkait dugaan kasus suap di sektor pertambangan nikel.
Berikut rangkuman fakta penting yang perlu diketahui terkait kasus ini:
1. Terseret Kasus Tata Kelola Tambang Nikel
Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat, termasuk hasil penggeledahan.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan sebuah perusahaan tambang, yakni PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga mencari cara untuk mengurangi beban pembayaran kepada negara.
2. Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
Dalam prosesnya, Hery diduga menerima uang suap sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan. Uang tersebut diberikan agar Hery membantu mengatur kebijakan melalui Ombudsman agar perhitungan PNBP bisa dikoreksi.
Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan.
3. Baru Beberapa Hari Menjabat Ketua
Yang mengejutkan, kasus ini mencuat hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Pelantikan dilakukan pada 10 April 2026 di Istana Kepresidenan.
Sebelumnya, Hery diketahui merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Dugaan tindak pidana sendiri disebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai ketua.
4. Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum
Menanggapi kasus ini, pihak Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Mereka juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung.
Selain itu, Ombudsman mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga kepercayaan terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi lembaga negara yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik. Proses hukum kini terus berjalan, dan publik menunggu perkembangan serta putusan akhir dari perkara ini. (Rhz2797)
