Notification

×

Iklan

Iklan

Daycare Little Aresha Terancam Tutup Selamanya, KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Sistematis

April 27, 2026 Last Updated 2026-04-27T07:09:48Z


Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menjadi sorotan publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta agar tempat penitipan anak tersebut ditutup permanen setelah polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perlakuan tidak manusiawi terhadap balita.


Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa penutupan permanen diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak sekaligus efek jera bagi pengelola daycare yang lalai terhadap keselamatan anak.


“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga korban yang didatangi orang tidak dikenal. Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,” ujar Diyah kepada wartawan, Senin (27/4/2026).


Selain meminta penutupan, KPAI juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang terhadap daycare yang sudah memiliki izin resmi maupun yang masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas.


Diyah menilai, banyak daycare bermasalah beroperasi hanya dengan orientasi bisnis semata tanpa memperhatikan standar perlindungan anak dan aturan pendirian. Bahkan, sejumlah tempat penitipan anak disebut tidak memiliki izin dari dinas pendidikan maupun pemerintah daerah setempat.


Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, pendirian daycare harus mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan serta pemerintah kota atau kabupaten setempat. Selain itu, pengelola juga wajib menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar dan tokoh lingkungan setempat.


Dalam kasus Little Aresha, KPAI melihat adanya dugaan kekerasan yang dilakukan secara sistematis. Perlakuan seperti mengikat tangan atau kaki anak pada jam tertentu diduga bukan tindakan spontan, melainkan sudah menjadi pola yang berulang.


Menurut Diyah, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan standar operasional yang menyimpang dan harus ditelusuri hingga ke tingkat pimpinan yayasan serta pemilik daycare.


“Seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung. Karena dilakukan secara masif oleh pengasuh, maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan,” jelasnya.


Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan terhadap daycare Little Aresha pada Jumat (24/4/2026). Saat operasi berlangsung, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi terikat, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut.


Sebagian besar korban diketahui masih berusia di bawah dua tahun, sehingga kasus ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Polisi awalnya mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan intensif.


Setelah proses penyelidikan, sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pimpinan yayasan hingga para pengasuh yang diduga terlibat langsung dalam praktik kekerasan tersebut.


Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengatakan hingga saat ini polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Sementara itu, jumlah korban yang terdata telah mencapai 53 anak.


“Setelah gelar perkara, ditetapkan 13 orang tersangka sementara,” kata Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).


Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengawasan daycare di Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak usia dini yang seharusnya mendapatkan lingkungan aman, nyaman, dan penuh perhatian, bukan justru menjadi korban kekerasan terselubung. (Rhz2797)