Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang sedang sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Majelis hakim memutuskan pemeriksaan ahli meringankan dan saksi yang diajukan pihak kuasa hukum tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran langsung terdakwa di ruang sidang. Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan hak-hak hukum terdakwa serta rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa sebelumnya tim penasihat hukum Nadiem sempat mengusulkan agar pemeriksaan ahli tetap berjalan meskipun klien mereka tidak hadir. Namun, setelah mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum dan hasil musyawarah majelis, sidang akhirnya diputuskan untuk ditunda.
“Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan juga tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini,” ujar Purwanto dalam persidangan, Senin (27/4/2026).
Hakim menilai ketidakhadiran Nadiem memiliki alasan sah karena sedang menjalani perawatan intensif. Selain itu, majelis juga ingin memastikan hak terdakwa tetap terlindungi, termasuk hak untuk memberikan tanggapan atau mengajukan pertanyaan kepada saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut hakim, Pasal 217 memberikan hak kepada terdakwa untuk terlibat langsung dalam proses pemeriksaan saksi dan ahli. Karena itu, sidang dinilai tidak ideal jika tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.
Majelis kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026, sambil menunggu kondisi kesehatan Nadiem membaik. Berdasarkan rekomendasi dokter, Nadiem diminta menjalani masa istirahat selama sembilan hari, terhitung sejak 25 April hingga 3 Mei 2026.
“Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat sebagaimana rekomendasi dokter,” lanjut hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Rincian kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun. Selain itu, terdapat pula pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa menilai proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan riil pendidikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain Nadiem, tiga nama lain juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan tenaga konsultan di era kepemimpinan Nadiem.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran besar dalam sektor pendidikan nasional. Persidangan selanjutnya diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. (Rhz2797)
