Notification

×

Iklan

Iklan

Gaji Dosen PNS 2026 Bikin Penasaran, Ternyata Segini Nominalnya per Bulan!

April 20, 2026 Last Updated 2026-04-20T14:33:23Z

Menjadi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di perguruan tinggi masih menjadi salah satu profesi yang diminati banyak kalangan, terutama lulusan magister (S2) dan doktor (S3). Selain memiliki jenjang karier akademik yang jelas, besaran gaji dosen PNS juga menjadi perhatian utama.


Pada tahun 2026, kisaran gaji dosen ASN atau Aparatur Sipil Negara masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Aturan tersebut menjelaskan bahwa penghasilan dosen terdiri dari dua komponen utama.


Komponen pertama adalah gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji tersebut. Sementara komponen kedua adalah penghasilan lain di luar gaji pokok, seperti tambahan penghasilan yang diberikan sesuai kebijakan instansi atau perguruan tinggi tempat dosen bertugas.


Tunjangan yang melekat pada gaji pokok biasanya mencakup tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan tertentu. Besaran tunjangan ini dapat berbeda tergantung status kepegawaian, golongan, serta instansi tempat bekerja.


Dalam Pasal 54 Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 disebutkan bahwa kementerian, kementerian yang menangani urusan agama, maupun lembaga pemerintah lainnya bertanggung jawab membayarkan gaji pokok dan tunjangan dosen ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Secara umum, dosen PNS lulusan S2 masuk dalam kelompok ASN Golongan III, sedangkan dosen lulusan S3 biasanya berada pada ASN Golongan IV. Berikut rincian kisaran gaji pokok dosen PNS tahun 2026.


  • Gaji Dosen PNS Golongan III (Lulusan Magister/S2)
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan ini umumnya diperuntukkan bagi dosen yang baru memulai karier akademik setelah menyelesaikan pendidikan magister.


  • Gaji Dosen PNS Golongan IV (Lulusan Doktor/S3)
  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.200 – Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Golongan IV biasanya ditempati oleh dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor serta pengalaman akademik yang lebih tinggi.


Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang dapat membuat total penghasilan dosen PNS jauh lebih besar. Apalagi jika dosen tersebut memiliki jabatan fungsional seperti lektor, lektor kepala, hingga profesor.


Tak heran jika profesi dosen PNS masih menjadi incaran banyak orang. Selain stabil secara finansial, profesi ini juga menawarkan kesempatan besar untuk terus berkembang di dunia pendidikan dan penelitian. (Rhz2797)