Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Dana Gereja Rp 28 Miliar Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Minggu Ini

April 20, 2026 Last Updated 2026-04-20T12:39:17Z

Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar menjadi sorotan publik. Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada nasabah dalam pekan ini setelah proses penyidikan dan verifikasi dilakukan bersama aparat penegak hukum.


Dana jemaat itu diketahui digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Saat ini, pelaku telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.


Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan pada hari kerja dalam pekan berjalan. BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.


Menurut Munadi, kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dari hasil penyidikan kepolisian terbaru, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.


BNI menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan. Produk yang ditawarkan kepada jemaat dengan nama “Deposito Investment” disebut bukan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank.


Pihak bank menjelaskan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan pelaku berlangsung di luar prosedur dan kewenangan resmi. Karena itu, BNI menilai tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kepercayaan oleh individu, bukan bagian dari layanan resmi perusahaan.


Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI mengaku telah lebih dulu mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah pada tahap awal. Sementara itu, sisa dana akan diselesaikan dalam pekan ini melalui mekanisme yang telah disepakati kedua belah pihak.


Munadi juga menegaskan bahwa BNI turut merasa dirugikan dalam kasus ini. Sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, BNI menyatakan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.


Proses pengembalian sisa dana nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum agar memiliki kepastian bagi semua pihak. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap nasabah yang terdampak.


Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak melalui jalur resmi perbankan.


Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar atau transaksi yang dilakukan di luar mekanisme resmi bank. Menurutnya, hal seperti itu sering menjadi celah terjadinya penipuan maupun penggelapan dana.


BNI meminta nasabah untuk selalu memverifikasi setiap produk dan layanan melalui kanal resmi seperti website resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun langsung ke kantor cabang terdekat.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kewaspadaan dalam aktivitas keuangan sangat diperlukan, terutama saat menerima tawaran investasi yang terdengar terlalu menguntungkan. Verifikasi dan kehati-hatian menjadi langkah utama untuk menghindari kerugian besar di kemudian hari. (Rhz2797)