Ketegangan di Yerusalem kembali memanas setelah sejumlah pemukim Israel dilaporkan memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dan mengibarkan bendera Israel pada Selasa, 21 April 2026 waktu setempat. Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai negara, termasuk Pakistan dan Qatar.
Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga bagi umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sementara bagi umat Yahudi, kawasan tersebut dikenal sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci yang diyakini sebagai lokasi dua kuil kuno Yahudi.
Berdasarkan laporan yang beredar, para pemukim Israel memasuki kompleks suci itu melalui Gerbang Mughrabi dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Israel. Setibanya di dalam area Masjid Al-Aqsa, mereka mengibarkan bendera Israel dan melakukan ritual keagamaan.
Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan kelompok pemukim sedang berdoa di beberapa titik kompleks, termasuk melakukan ritual sujud di area timur kawasan tersebut. Aksi ini langsung memicu reaksi keras dari Otoritas Wakaf Islam di Yerusalem.
Pihak Wakaf menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap status quo yang selama ini berlaku di kompleks Masjid Al-Aqsa. Status quo tersebut mengatur keseimbangan hak ibadah dan akses ke situs suci yang sangat sensitif secara politik maupun agama.
Kementerian Luar Negeri Pakistan menjadi salah satu pihak yang paling keras mengecam insiden ini. Pemerintah Pakistan menyebut aksi penyerbuan dan pengibaran bendera Israel sebagai tindakan tercela yang melanggar hukum internasional.
Menurut pernyataan resminya, Pakistan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah dan bentuk provokasi yang dapat memperburuk situasi di kawasan.
Pakistan juga mendesak adanya langkah konkret dari komunitas internasional untuk melindungi tempat-tempat suci yang berada di bawah pendudukan Israel serta menghentikan impunitas terhadap para pemukim ilegal.
Senada dengan Pakistan, Qatar juga mengutuk keras tindakan tersebut. Pemerintah Qatar menyebut aksi pengibaran bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Doha menegaskan penolakan penuh terhadap segala upaya yang bertujuan mengubah identitas dan status historis Masjid Al-Aqsa. Qatar juga meminta dunia internasional untuk menjalankan tanggung jawab moral dan hukumnya dalam menjaga Yerusalem serta situs-situs sucinya.
Ketegangan ini terjadi di tengah meningkatnya situasi keamanan di Tepi Barat dan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Israel. Pada saat yang sama, warga Palestina juga tengah memperingati Nakba, sebuah momen bersejarah yang sangat sensitif bagi rakyat Palestina.
Sejak tahun 2003, Kepolisian Israel secara sepihak mengizinkan pemukim Yahudi memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa setiap hari dalam dua periode tertentu, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu. Kebijakan ini kerap menjadi sumber konflik dan protes dari dunia Islam.
Insiden terbaru ini kembali memperlihatkan betapa sensitifnya status Masjid Al-Aqsa dalam dinamika politik Timur Tengah. Dunia internasional kini didesak untuk mengambil langkah nyata guna mencegah eskalasi yang lebih besar di kawasan tersebut. (Rhz2797)
