Pemerintah bersama DPR RI memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan meskipun status kepesertaannya dinonaktifkan sementara. Kebijakan ini diambil untuk menjamin masyarakat miskin tetap bisa mengakses layanan medis selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Gedung DPR, Jakarta, pada 15 April 2026. Rapat ini melibatkan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, Badan Pusat Statistik, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta BPJS Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat penetapan reaktivasi peserta PBI JKN oleh Menteri Sosial sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi masyarakat miskin yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka tetap diupayakan bisa mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme alternatif yang tengah disiapkan oleh berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri RI.
Untuk mempercepat pengaktifan kembali peserta non-aktif, pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi. Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional juga akan diperjelas, disertai penguatan pengawasan di lapangan agar proses reaktivasi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana menata ulang skema dan kuota PBI JKN agar lebih adaptif terhadap kondisi kemiskinan yang dinamis. Langkah ini mencakup kemungkinan penambahan kuota, penyediaan anggaran cadangan, serta pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.
Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan terhadap penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Fokusnya mencakup peningkatan akurasi data, validitas indikator, serta integrasi antar lembaga agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pembaruan data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk pasien dengan penyakit berat.
Melalui koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, pemerintah berharap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat yang berhak tanpa terkecuali.(Rhz2797)
