Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan terkait penyaluran bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia menyebut sekitar 10 persen masyarakat dari kelompok ekonomi atas ternyata masih menerima subsidi pemerintah.
Temuan ini muncul setelah dilakukan sinkronisasi data antara penerima bantuan iuran dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasilnya menunjukkan bahwa bantuan yang seharusnya difokuskan untuk masyarakat miskin justru masih dinikmati oleh sebagian kelompok kaya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR pada 15 April 2026, Budi menjelaskan bahwa anggaran yang disalurkan belum sepenuhnya tepat sasaran. Bahkan, ia menyebut masih ada penerima dari kelompok 10 persen terkaya yang ikut mendapatkan manfaat tersebut.
Salah satu contoh ketidaktepatan ini terjadi pada kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Dari total sekitar 96,8 juta peserta yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah, ditemukan sekitar 47 ribu peserta yang dinilai tidak layak menerima bantuan.
Budi juga sempat menyampaikan cerita ringan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut. Hal ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pendataan yang perlu segera diperbaiki.
Sebagai informasi, peserta PBI JKN mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sebesar Rp42 ribu per bulan untuk layanan kesehatan kelas tiga. Selain PBI, terdapat beberapa kategori lain dalam program JKN, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Bukan Pekerja (BP).
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Kementerian Kesehatan juga menemukan sekitar 35 juta peserta dalam kategori PBPU Mandiri yang menerima subsidi secara tidak tepat sasaran. Selain itu, sekitar 11 juta peserta lainnya juga mengalami masalah serupa.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana melakukan pembenahan besar dalam sistem distribusi bantuan. Fokus utamanya adalah memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Budi menegaskan bahwa ke depan, alokasi bantuan akan dialihkan dari kelompok ekonomi atas ke kelompok menengah bawah yang lebih layak menerima. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengurangi penerima dari desil 10 (kelompok terkaya) dan memprioritaskan desil 5 yang masih banyak belum terakomodasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam program JKN serta memastikan anggaran negara digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.(Rhz2797)
