Notification

×

Iklan

Iklan

KTP Hilang Bakal Didenda? DPR Buka Suara dan Singgung Sistem Identitas Digital

April 22, 2026 Last Updated 2026-04-22T09:34:33Z

Wacana pemberian denda bagi warga yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai menjadi sorotan publik. Usulan ini muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI.


Rencana tersebut memicu berbagai tanggapan, termasuk dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia mempertanyakan urgensi penerapan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP, terutama jika sistem administrasi kependudukan Indonesia belum sepenuhnya terintegrasi.


Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa wacana ini muncul karena masih banyak masyarakat yang dinilai kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan mereka. Menurutnya, kehilangan KTP sering terjadi karena kelalaian, sementara proses pencetakan ulang selama ini dilakukan secara gratis.


“Banyak warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dalam merawat KTP dan identitas kependudukan lainnya. Mudah hilang, lalu ketika ingin membuat lagi semuanya gratis,” ujarnya dalam rapat pembahasan revisi UU Adminduk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).


Namun, Ahmad Doli Kurnia menilai fokus utama seharusnya bukan pada pemberian denda, melainkan pada penyempurnaan sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa revisi UU Adminduk harus mampu menghadirkan sistem yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi dengan seluruh data nasional.


Menurut Doli, pemerintah saat ini juga sedang menggarap Undang-Undang Satu Data Indonesia. Karena itu, UU Adminduk dan UU terkait lainnya harus berjalan seiring agar sinkron dalam penerapan data kependudukan nasional.


Ia mendorong penerapan sistem single identity number atau satu nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia. Sistem ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menyatukan seluruh data pribadi dalam satu identitas resmi yang terhubung secara digital.


“Ke depan, kita harus bisa menerapkan single identity number untuk setiap warga negara Indonesia. Semua data diri cukup dalam satu angka identitas,” kata Doli.


Lebih lanjut, ia menilai bahwa identitas kependudukan seharusnya tidak lagi bergantung pada bentuk fisik seperti kartu KTP. Transformasi menuju identitas digital berbasis elektronik dinilai lebih relevan dengan perkembangan zaman.


Dengan sistem paperless dan identitas digital, masyarakat tidak lagi perlu khawatir soal kehilangan dokumen fisik. Selain itu, wacana pemberian denda akibat kehilangan KTP pun dinilai menjadi tidak relevan.


“Kalau semuanya sudah serba digital, tidak ada lagi cerita kehilangan KTP, dan otomatis tidak perlu ada denda-dendaan,” tegasnya.


Wacana ini pun membuka diskusi lebih luas tentang masa depan administrasi kependudukan di Indonesia. Digitalisasi identitas dianggap bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga langkah penting menuju tata kelola data nasional yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.


Kini, publik menanti keputusan final dari revisi UU Adminduk tersebut, termasuk apakah aturan denda bagi KTP hilang benar-benar akan diterapkan atau justru digantikan dengan sistem identitas digital yang lebih modern. (Rhz2797)