Aksi tawuran remaja yang awalnya hanya disebut sebagai “perang sarung” berubah menjadi tragedi serius di Johar Baru, Jakarta Pusat. Seorang anak baru gede (ABG) berinisial MR (16) harus kehilangan penglihatannya setelah wajahnya disiram cairan kimia berbahaya saat bentrokan antar kelompok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, dan hingga kini masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Dua pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana tawuran remaja yang dianggap sepele bisa berujung pada kecacatan permanen dan masa depan korban yang terancam.
Tawuran Dipicu Janjian Perang Sarung via Instagram
Menurut keterangan Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia, insiden bermula dari kesepakatan dua kelompok remaja untuk melakukan perang sarung yang diatur melalui media sosial Instagram.
Kelompok korban diketahui bernama Bocipan, sementara kelompok pelaku berasal dari kelompok bernama Wardul. Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan aksi tawuran yang awalnya disebut sebagai perang sarung.
Namun, salah satu pelaku ternyata telah membawa cairan kimia berbahaya yang dimasukkan ke dalam gayung. Saat bentrokan berlangsung, korban yang berada di posisi paling belakang saat melarikan diri dikejar oleh pelaku.
Pelaku berinisial FZ kemudian menyiramkan cairan tersebut langsung ke arah wajah korban, menyebabkan luka serius pada bagian mata dan wajah.
Korban Mengalami Cacat Mata Permanen
Akibat serangan tersebut, MR mengalami luka bakar akibat cairan kimia dan kerusakan serius pada bagian mata kiri. Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Tarakan yang keluar pada 17 Maret 2026, korban dinyatakan mengalami kecacatan permanen pada mata kirinya.
Selain luka bakar derajat dua akibat percikan zat kimia, kondisi tersebut juga berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari korban serta kemampuan bekerja di masa depan.
Polisi menyebut pihak keluarga korban terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memantau perkembangan kasus sekaligus kondisi kesehatan korban pasca kejadian tragis tersebut.
Dua Pelaku Jalani Wajib Lapor
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengamankan dua pelaku anak berinisial FZ dan RS.
Meski sempat diamankan, kedua pelaku tidak ditahan setelah orang tua mereka mengajukan penangguhan penahanan. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pihak kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa atau status P21 agar kasus bisa masuk ke tahap berikutnya.
Menurut polisi, hingga saat ini kedua pelaku masih kooperatif menjalani wajib lapor dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Tawuran Remaja Kembali Jadi Alarm Serius
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawuran remaja, termasuk yang dikemas dengan istilah perang sarung, bukan lagi sekadar kenakalan biasa. Ketika kekerasan dan senjata berbahaya mulai digunakan, dampaknya bisa menghancurkan masa depan seseorang secara permanen.
Penyiraman air keras terhadap remaja di Jakarta Pusat ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan orang tua, pendidikan sosial, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar tragedi serupa tidak terus terulang. (Rhz2797)
