Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui kuasa hukumnya, Dede Agung Wardhana, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut karena praktik pemerasan itu disebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Dalam sidang itu, pihak Noel menyampaikan nota pembelaan awal terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.
Bantah Jadi Aktor Intelektual
Kuasa hukum Noel menilai tuduhan terhadap kliennya tidak masuk akal. Menurutnya, rangkaian dugaan tindak pidana korupsi itu sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga September 2024, sementara Noel baru resmi menjabat sebagai Wamenaker pada 22 Oktober 2024.
“Bagaimana mungkin sebelum Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi Wamenaker diposisikan sebagai aktor intelektual dan pelaku utama,” ujar Dede dalam persidangan.
Pihak Noel menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi dalang dari praktik yang telah berjalan bertahun-tahun sebelum dirinya masuk ke dalam struktur pemerintahan.
Sebut Ada Pelaku Utama yang Disembunyikan
Tim kuasa hukum Noel bahkan menyebut kasus ini seperti istilah “maling teriak maling”. Mereka menilai ada sosok yang justru menjadi pelaku utama namun belum tersentuh dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dede, sosok tersebut diduga berperan besar dalam mengatur jalannya tindak pidana, mulai dari pendirian perusahaan, pembukaan rekening nominee, pengaturan pembagian hasil pemerasan, hingga menikmati keuntungan terbesar dari praktik ilegal tersebut.
Tak hanya itu, pihak Noel juga menuding sosok tersebut berusaha mengambinghitamkan pihak lain dan memposisikan diri sebagai korban atau playing victim.
Mereka mengklaim akan membuktikan seluruh dalil tersebut dalam proses pembelaan selanjutnya di persidangan.
Dakwaan Jaksa: Terima Rp6,5 Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang hasil pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan total mencapai Rp6.522.360.000.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026, jaksa menyebut praktik pemerasan ini dilakukan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap sertifikat yang diterbitkan atau diperpanjang.
Jaksa menyebut praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan merupakan kelanjutan dari kebiasaan lama yang disebut sebagai “tradisi apresiasi” atau biaya non teknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Noel Disebut Terima Ducati dan Uang Miliaran
Dalam perkara tersebut, Noel disebut menerima uang sebesar Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari ASN Kemnaker dan pihak swasta yang terkait dengan proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa juga menyoroti bahwa Noel tidak pernah melaporkan penerimaan uang dan kendaraan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, seluruh penerimaan tersebut dianggap sebagai gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap.
Terancam Pasal Gratifikasi dan Pemerasan
Atas kasus ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah pasal tambahan dalam KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sidang lanjutan akan menjadi penentu apakah dalil pembelaan Noel mampu membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku utama seperti yang didakwakan jaksa. (Rhz2797)
