Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah ratusan dapur pelaksana dihentikan sementara operasionalnya. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Penghentian ini dilakukan karena sejumlah SPPG diketahui belum memiliki fasilitas penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat utama dalam operasional dapur penyedia makanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 362 unit SPPG di Pulau Jawa yang disuspend. Bahkan, dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, tercatat 41 dapur tambahan ikut dihentikan sementara.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas layanan serta memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.
Temuan di lapangan pun beragam. Mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu makanan yang tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Pada hari-hari berikutnya, pelanggaran juga terus ditemukan. Di antaranya dugaan keracunan makanan di Cimahi, masalah manajemen di Kendal, serta kekurangan tenaga pengawas di Purworejo.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Tasikmalaya dan Bantul, yang turut mengalami dugaan masalah keamanan pangan.
Tak hanya di Pulau Jawa, penindakan juga meluas ke wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebut sebanyak 165 SPPG dari total sekitar 4.300 unit turut disuspend karena belum memenuhi standar yang ditetapkan.
BGN menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan korektif. Seluruh SPPG yang terdampak diwajibkan melakukan pembenahan, mulai dari melengkapi fasilitas IPAL hingga mengurus sertifikasi higiene sanitasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar yang berlaku, sekaligus menjamin kualitas makanan yang aman dan layak bagi masyarakat luas.(Rhz2797)
