Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Disahkan! Begini Aturan BPJS dan THR untuk Pekerja Rumah Tangga di UU PPRT

April 22, 2026 Last Updated 2026-04-22T09:19:26Z

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, membawa angin segar bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kepastian hak atas jaminan sosial kesehatan, ketenagakerjaan, hingga tunjangan hari raya (THR).


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga kini memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas terkait kesejahteraan kerja mereka. Aturan ini dinilai menjadi langkah besar dalam memberikan pengakuan terhadap profesi PRT yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.


Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga akan ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat bersama.


Selain itu, pekerja rumah tangga juga berhak menerima upah yang layak sesuai dengan isi perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Besaran upah serta waktu pembayarannya nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP).


Martin menjelaskan, untuk jaminan sosial kesehatan atau BPJS Kesehatan, terdapat dua skema yang berlaku. Jika pekerja rumah tangga masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka iuran BPJS akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun, jika PRT tidak termasuk dalam kategori PBI, maka iuran BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ketentuan ini harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui oleh pihak RT maupun RW setempat.


“Aturan ini dibuat agar perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” demikian penjelasan dari Baleg DPR.


Tak hanya soal BPJS, anggota Baleg DPR RI Daniel Johan juga menegaskan bahwa pekerja rumah tangga berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Pemberian THR bersifat wajib dan pelaksanaannya mengikuti perjanjian kerja yang telah disepakati.


Selain itu, apabila pekerja rumah tangga masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, maka hak atas bansos tetap dapat diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.


Dalam Pasal 16 UU PPRT disebutkan bahwa iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang berstatus PBI akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi yang tidak termasuk PBI, pemberi kerja wajib menanggung iuran tersebut.


Sementara itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang telah dibuat. Detail teknis pelaksanaan seluruh aturan ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan pengakuan profesi pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak lagi terjadi ketimpangan hak antara pekerja formal dan pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. (Rhz2797)