Kasus peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat akhirnya menemui titik terang setelah polisi mengungkap peran sosok yang dikenal dengan julukan “Ki Bedil”. Pria berinisial TS itu diduga menjadi perakit sekaligus penjual senjata api ilegal yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Arsya Khadafi. Ia menyebut bahwa TS merupakan aktor utama di balik produksi senjata api rakitan di wilayah Jawa Barat.
“Pelaku berperan sebagai pembuat sekaligus penjual senjata api ilegal,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Dalam dunia gelap, TS dikenal dengan nama “Ki Bedil”. Ia disebut memiliki keahlian merakit berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, pistol, hingga senapan laras panjang. Produk rakitannya diduga banyak digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan hingga pemburu liar.
Yang mengejutkan, aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung selama sekitar 20 tahun sebelum akhirnya terungkap oleh aparat.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga menjadi perantara dalam transaksi senjata ilegal. Penangkapan dilakukan oleh tim Bareskrim Polri di kawasan Sumedang, Jawa Barat.
Dari tangan AS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pistol jenis SIG Sauer P226, senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, peluru, serta perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan terhadap AS kemudian mengarah pada pengembangan kasus yang lebih luas. Polisi membagi tim menjadi dua untuk melakukan penggerebekan di lokasi berbeda di wilayah Bandung.
Tim pertama menemukan berbagai jenis amunisi dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata di rumah AS di Rancaekek Kulon. Sementara itu, tim kedua berhasil menangkap TS di Rancaekek Wetan.
Dari tangan TS, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, seperti popor senjata laras panjang dan berbagai alat perakitan senjata api.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran senjata api ilegal ini.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang masih adanya praktik pembuatan dan distribusi senjata ilegal di Indonesia. Aparat menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai peredaran senjata yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. (Rhz2797)
