Polemik kasus Amsal Sitepu terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah putusan bebas yang mengejutkan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta jajaran jaksa yang menangani perkara tersebut.
Langkah ini diambil menyusul munculnya dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, Amsal Sitepu sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, namun majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah.
Kejagung Turun Tangan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah jaksa dari Kejari Karo untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka akan menjalani proses klarifikasi serta eksaminasi internal guna menilai apakah penanganan perkara telah sesuai prosedur.
Menurut Anang, proses ini penting untuk memastikan profesionalitas aparat penegak hukum tetap terjaga. Ia juga menegaskan bahwa Kejagung mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus ini.
Ancaman Sanksi Menanti
Kejagung tak segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. Dante Rajagukguk dan tim jaksa berpotensi menghadapi tindakan etik apabila terbukti tidak profesional dalam menangani perkara Amsal Sitepu.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini akan menjadi penentu apakah terdapat kesalahan prosedur atau pelanggaran serius dalam proses hukum yang dijalankan sebelumnya.
Sorotan DPR dan Penjelasan Kajari
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang sempat menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Kejari Karo. Dalam forum tersebut, Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan Amsal dilakukan berdasarkan KUHAP lama karena proses hukum dimulai pada 2025.
Ia menyebut, Amsal diduga melakukan markup dalam proyek pembuatan video desa, termasuk penyusunan anggaran sewa peralatan yang tidak sesuai durasi pelaksanaan kegiatan. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan biaya melalui pemisahan komponen editing, cutting, dan dubbing.
Namun, penjelasan tersebut tak sepenuhnya meredam kritik. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti lambannya proses penangguhan penahanan Amsal yang dinilai menyangkut hak dasar seseorang.
Menanggapi hal itu, Dante menyebut faktor jarak antara Kabupaten Karo dan Medan sebagai kendala utama, dengan waktu tempuh sekitar dua jam.
Kasus Masih Bergulir
Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan internal Kejagung. Kasus ini tak hanya menyangkut Amsal Sitepu, tetapi juga menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum.
Jika terbukti ada pelanggaran, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. (Rhz2797)
