Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Kasus Chat Mesum Mahasiswa UI Disorot DPR, Kampus Diminta Bertindak Tegas

April 16, 2026 Last Updated 2026-04-15T23:37:02Z


Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan publik. Seorang anggota DPR, Lola Nelria Oktavia, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras peristiwa tersebut.


Menurut Lola, tindakan yang diduga terjadi dalam sebuah grup percakapan itu merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan serta etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus.


Ia menilai ironi besar ketika mahasiswa hukum—yang dipersiapkan menjadi penegak hukum di masa depan—justru terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


“Ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum. Integritas, empati, dan penghormatan terhadap HAM harus menjadi fondasi utama,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).


DPR Desak UI Transparan dan Tegas

Lola juga mendorong Universitas Indonesia untuk bertindak transparan dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan 16 mahasiswa tersebut. Ia menekankan pentingnya pemberian sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku.


Selain itu, proses penanganan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) diharapkan tetap mengedepankan keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.


Menurutnya, jika dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana, maka aparat kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.


“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kasus serupa tidak terulang, baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik,” tegasnya.


Kampus Lakukan Investigasi Internal

Pihak Universitas Indonesia sebelumnya telah memastikan bahwa dugaan pelecehan seksual verbal tersebut sedang dalam proses investigasi. Kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran serius.


Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan oleh Satgas PPKS dengan pendekatan berperspektif korban. Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.


Selain itu, langkah awal juga telah diambil oleh organisasi mahasiswa di Fakultas Hukum. Badan Perwakilan Mahasiswa setempat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.


Sanksi Berat Menanti Pelaku

UI menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.


Tidak hanya itu, pihak kampus juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.


Ke depan, DPR mendorong adanya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Upaya tersebut meliputi pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta sistem pengawasan yang lebih efektif dan responsif.


Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan seksual. (Rhz2797)