Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh! 11 Juta Peserta BPJS Bisa Terkendala Layanan, Ini Solusi Darurat Pemerintah

April 17, 2026 Last Updated 2026-04-17T14:00:16Z

Pemerintah tengah menyiapkan langkah darurat untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan. Sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diketahui berpotensi mengalami kendala layanan akibat proses penonaktifan sementara.


Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum agar rumah sakit tetap melayani pasien tanpa hambatan.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pasien harus tetap mendapatkan layanan, meskipun status kepesertaan mereka sedang dalam masa transisi.


“Kami akan memastikan rumah sakit tetap melayani, dan BPJS tetap membayar klaimnya,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR.


Kendala Muncul dari Status Kepesertaan


Dalam sistem BPJS, layanan kesehatan hanya dapat diberikan jika status peserta aktif. Hal ini menjadi persoalan bagi peserta PBI yang sedang dalam proses penonaktifan atau menunggu reaktivasi.


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa sistem mengikuti aturan yang berlaku, di mana peserta aktif adalah mereka yang memenuhi kewajiban iuran atau terdaftar secara resmi.


Akibatnya, peserta dengan status tidak aktif tidak bisa langsung memperoleh Surat Eligibilitas Peserta (SEP), yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan.


SKB Jadi Solusi Sementara


Melalui SKB, pemerintah ingin memastikan tidak ada pasien yang tertunda penanganannya hanya karena masalah administrasi. Skema ini memungkinkan pembayaran premi tetap dilakukan, meski data kepesertaan masih dalam proses pembaruan.


Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi data peserta, sementara Kementerian Kesehatan akan memfasilitasi pembayaran kepada BPJS. Dengan begitu, proses klaim rumah sakit tetap bisa berjalan.


DPR Minta Layanan Tidak Tertunda


Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menilai kebijakan ini sangat penting untuk melindungi pasien, terutama yang membutuhkan penanganan segera.


Ia menyoroti banyaknya keluhan selama masa transisi, baik dari pasien maupun tenaga kesehatan. Menurutnya, layanan tidak boleh menunggu proses aktivasi yang memakan waktu.


Reaktivasi Diprioritaskan untuk Kasus Mendesak


Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pihaknya akan mempercepat proses reaktivasi bagi peserta yang membutuhkan layanan medis darurat.


Langkah ini dilakukan melalui penerbitan surat penetapan agar peserta kembali terdaftar sebagai penerima manfaat JKN.


BPJS Siapkan Pendampingan di Rumah Sakit


Untuk mempercepat proses di lapangan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan program “BPJS SIAP Membantu”. Petugas akan mendampingi pasien dan keluarga dalam mengurus administrasi, termasuk koordinasi dengan dinas sosial.


Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses reaktivasi bisa dilakukan lebih cepat sehingga pasien tidak kehilangan hak layanan kesehatan.


Penerbitan SKB ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan di tengah proses transisi data peserta. Pemerintah menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan medis tetap menjadi prioritas utama, tanpa terkendala urusan administratif.(Rhz2797)