Dunia akademik dan kedokteran Indonesia tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik riset palsu yang dilakukan sejumlah peneliti demi mendapatkan travel grant konferensi internasional. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melibatkan fabrikasi data, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga identitas palsu.
Sejumlah warganet mengungkap kejanggalan terkait individu yang disebut bukan berasal dari kalangan dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan, tetapi berulang kali memperoleh pendanaan perjalanan ilmiah di bidang spesialis kedokteran.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar karena dinilai dapat mencoreng reputasi dunia riset dan akademik Indonesia di mata internasional.
Sekretaris Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia, Prof Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, menyebut kasus ini kuat dugaan berkaitan dengan pelanggaran etik akademik.
Menurutnya, persoalan utama berada di ranah integritas ilmiah dan menjadi kewenangan institusi akademik yang menaungi individu terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak otomatis masuk ke ranah hukum, kecuali apabila penyelenggara konferensi atau pihak terkait membawa kasus tersebut ke jalur hukum resmi.
Proses Travel Grant Dinilai Ketat
Prof Theddeus juga menyoroti sistem seleksi travel grant yang seharusnya memiliki tahapan ketat. Dalam dunia konferensi ilmiah kedokteran, penerima grant biasanya melewati proses evaluasi penelitian secara mendalam sehingga tidak mudah untuk lolos.
Karena itu, muncul pertanyaan besar ketika ada pihak yang disebut bisa memperoleh travel grant hingga puluhan kali dalam satu tahun.
Kasus ini memicu diskusi luas mengenai perlunya penguatan sistem verifikasi karya ilmiah, terutama di era penggunaan AI yang semakin masif dalam dunia akademik.
MGBKI Sebut Pelanggaran Sangat Serius
Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia, Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), MPH, dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut.
Ia menegaskan bahwa fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, pemalsuan identitas, manipulasi kepengarangan, hingga penyalahgunaan AI untuk membuat karya ilmiah fiktif merupakan pelanggaran serius terhadap martabat ilmu pengetahuan.
Menurutnya, praktik seperti ini bukan hanya merusak kredibilitas individu, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap dunia riset Indonesia secara keseluruhan.
Dorong Audit Ilmiah dan Etik
MGBKI meminta agar dilakukan audit ilmiah dan etik secara transparan, independen, adil, serta berbasis bukti. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga integritas dunia akademik.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan persekusi digital, doxing, maupun penghakiman personal terhadap pihak yang masih berstatus dugaan.
Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan cukup berat. Mulai dari pencabutan karya ilmiah, pembatalan penghargaan atau travel grant, sanksi etik akademik, hingga tindakan administratif maupun hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi seperti AI harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab dalam dunia penelitian. Integritas akademik tetap menjadi fondasi utama agar hasil riset dapat dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(Rhz2797)
