Pasar saham Indonesia kembali berada di bawah tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk hingga kembali ke level 6.000-an pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Kondisi ini memicu kekhawatiran investor setelah tekanan jual terus membesar sejak pembukaan pasar.
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas (Pjs.) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, meminta pelaku pasar untuk tetap melihat investasi saham dalam perspektif jangka panjang.
Menurut Jeffrey, fluktuasi pasar merupakan hal yang wajar dan fundamental ekonomi Indonesia diyakini masih memiliki prospek yang positif ke depan. Pernyataan itu disampaikan saat berada di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah juga terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Salah satunya melalui penyederhanaan proses perizinan usaha yang disebut akan dipangkas dari sebelumnya memakan waktu hingga dua tahun menjadi hanya hitungan minggu.
Jeffrey menilai langkah tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan pada akhirnya ikut menopang kinerja pasar modal dalam jangka menengah hingga panjang.
Sementara itu, IHSG tercatat melemah tajam sebesar 3,64 persen ke posisi 6.088,22 pada sekitar pukul 13.35 WIB. Pelemahan ini membuat indeks semakin menjauh dari level psikologis 6.100.
Sepanjang perdagangan, IHSG bahkan sempat menyentuh titik terendah di level 6.083,69. Padahal pada penutupan sebelumnya, indeks masih berada di posisi 6.318,50. Tekanan jual yang besar membuat mayoritas saham berada di zona merah.
Anjloknya IHSG dalam dua hari terakhir disebut berkaitan dengan sentimen pembentukan badan ekspor komoditas BUMN khusus ekspor yang diumumkan pemerintah.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan rencana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi jalur utama ekspor berbagai komoditas strategis Indonesia seperti minyak sawit, batu bara, hingga besi fero alloy.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor agar masuk ke sistem keuangan domestik.
Namun, rencana tersebut justru memunculkan kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar modal. Sejumlah analis menilai kebijakan ekspor satu pintu berpotensi meningkatkan intervensi pemerintah terhadap mekanisme bisnis perusahaan tambang.
Pengamat pasar modal Reydi Octa mengatakan kebijakan tersebut bisa memberikan dampak campuran terhadap emiten batu bara. Di satu sisi pemerintah ingin memperkuat posisi tawar ekspor dan stabilitas rupiah, tetapi di sisi lain pasar khawatir fleksibilitas eksportir akan berkurang.
Ia menilai jika implementasi kebijakan memperpanjang birokrasi atau menghambat penjualan ekspor, maka margin keuntungan dan arus kas perusahaan dapat terdampak. Akibatnya, sentimen terhadap saham sektor tambang berpotensi bergerak negatif dalam jangka pendek.
Ekonom Dipo Satria Ramli juga mengingatkan bahwa pembentukan badan ekspor di tengah situasi global yang belum stabil dapat menimbulkan kekhawatiran baru di pasar. Selain soal tata kelola, investor juga menyoroti transparansi dan kepastian aturan ke depan.
Menurut Dipo, potensi berkurangnya keuntungan perusahaan akibat kebijakan tersebut bisa memicu aksi jual di pasar saham karena valuasi emiten berisiko turun.
Hal serupa diungkapkan pengamat pasar modal Elandry Pratama. Ia menilai investor asing sangat sensitif terhadap ketidakpastian regulasi. Selama ini saham batu bara Indonesia menarik karena memiliki arus kas besar dan pembagian dividen tinggi.
Karena itu, ketika muncul potensi intervensi tambahan terhadap mekanisme bisnis komoditas, investor cenderung meningkatkan kewaspadaan dan memilih mengurangi eksposur di saham tambang.
Meski demikian, Elandry menilai dampak negatif bisa lebih terbatas apabila badan ekspor tersebut hanya berfungsi sebagai penguatan koordinasi dan optimalisasi devisa tanpa mengganggu mekanisme harga maupun penjualan perusahaan.
Menurutnya, kekhawatiran utama pasar saat ini bukan sekadar pembentukan badan ekspor baru, melainkan potensi intervensi lanjutan yang dapat mengurangi profitabilitas dan kepastian usaha emiten tambang di masa depan.(Rhz2797)
