Aksi tawuran remaja kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kota Bekasi. Sebanyak enam pemuda diamankan saat diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Rawalumbu pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita senjata tajam jenis pedang yang diduga akan digunakan dalam aksi bentrokan antarkelompok tersebut. Selain itu, dua unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya di Jalan Prof M Yamin, Rawalumbu, Kota Bekasi. Kawasan tersebut diketahui menjadi salah satu titik yang kerap dipantau petugas saat patroli malam hingga dini hari.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto mengatakan keenam pemuda langsung diperiksa di lokasi sebelum dibawa untuk proses lebih lanjut.
“Keenam pemuda tersebut langsung diperiksa di lokasi sebelum diamankan bersama barang bukti berupa satu buah senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar Henik dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Setelah diamankan, para pemuda itu kemudian diserahkan ke Polsek Rawalumbu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam rencana aksi tawuran tersebut.
Henik menjelaskan, patroli rutin terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas jalanan, terutama aksi tawuran yang kerap terjadi pada akhir pekan dan dini hari.
Menurutnya, kehadiran patroli Brimob di sejumlah titik rawan diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah aksi kekerasan di jalanan.
“Patroli kewilayahan akan terus kami lakukan secara intensif, khususnya pada jam dan titik rawan gangguan keamanan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman tanpa adanya aksi tawuran maupun kriminalitas di jalanan,” jelasnya.
Selain meningkatkan patroli, Brimob Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan call center 110 maupun langsung ke kantor polisi terdekat agar tindakan cepat bisa segera dilakukan aparat keamanan. (Rhz2797)
