Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Brutal di Underpass Tambun Berujung Maut, 3 Pelaku Ditangkap dan 1 Masih Diburu

Juni 08, 2026 Last Updated 2026-06-08T14:16:55Z

Kasus penyerangan yang menewaskan seorang remaja di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian. Hingga kini, tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Korban yang masih berstatus anak dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa polisi telah menangkap tiga terduga pelaku yang masing-masing berinisial NU, F, dan A. Sementara seorang lainnya berinisial B masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu oleh petugas.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit yang diduga digunakan saat aksi penyerangan berlangsung. Senjata tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.


Berdasarkan keterangan penyidik, kelompok pelaku diketahui lebih dulu berkumpul di area underpass sebelum korban bersama rekan-rekannya melintas di lokasi. Tak lama kemudian, terjadi penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.


Korban dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian paha dan kepala. Setelah diserang, korban ditemukan tergeletak di tepi jalan dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.


Kasus ini juga sempat menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat beberapa orang membawa senjata tajam berukuran besar yang diduga digunakan dalam insiden maut tersebut.


Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara serius dan profesional. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun.


Selain melakukan proses hukum terhadap para pelaku, polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan tidak menyelesaikan konflik dengan tindakan kekerasan. Warga diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.


Kasus ini kembali menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan jalanan yang melibatkan senjata tajam. Aparat berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.(Rhz2797)