Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Dilarang Bikin Konten Pakai Seragam Dinas, DPR Sebut Daerah Lain Bisa Ikut Langkah Bekasi

Juni 11, 2026 Last Updated 2026-06-11T03:24:34Z


Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam dan atribut kedinasan mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Aturan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip profesionalisme ASN dan upaya menjaga citra institusi pemerintahan di ruang digital.


Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai substansi surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bekasi sebenarnya bersifat normatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam regulasi aparatur sipil negara.


Menurutnya, seragam dinas merupakan atribut resmi yang digunakan saat menjalankan tugas pemerintahan, sehingga penggunaannya harus tetap mencerminkan fungsi dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.


Dinilai Bisa Menjadi Contoh bagi Daerah Lain


Ahmad Irawan menyebut kebijakan tersebut dapat dijadikan referensi oleh pemerintah daerah lain apabila dianggap perlu untuk memperkuat disiplin dan etika ASN di lingkungan masing-masing.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan mengenai penggunaan atribut kedinasan sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi terkait disiplin ASN. Karena itu, surat edaran yang diterbitkan Pemkot Bekasi lebih berfungsi sebagai penegasan terhadap aturan yang telah ada.


Ia menilai langkah tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran ASN dalam menggunakan media sosial secara profesional dan bertanggung jawab.


Jangan Sampai Batasi Kebebasan Berpendapat


Di sisi lain, Ahmad mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak ASN sebagai warga negara.


Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa aturan hanya mengatur penggunaan seragam dan simbol kedinasan dalam konten media sosial, bukan membatasi kebebasan ASN dalam menyampaikan pendapat secara pribadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara disiplin aparatur dan hak individu dalam berekspresi, terutama di era digital yang semakin terbuka.


Surat Edaran Resmi Dikeluarkan Pemkot Bekasi


Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Pelaksana Harian Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, pada 8 Juni 2026.


Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, serta citra ASN di lingkungan pemerintahan daerah.


Selain larangan membuat konten menggunakan seragam dinas untuk kepentingan yang tidak sesuai, ASN juga diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, serta tetap menjaga etika dan nama baik institusi.


Dorong Penggunaan Media Sosial yang Lebih Profesional


Seiring meningkatnya aktivitas ASN di berbagai platform digital, pemerintah daerah menilai diperlukan pedoman yang jelas agar penggunaan media sosial tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap instansi pemerintah.


Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap ASN dapat memanfaatkan media sosial secara lebih profesional, edukatif, dan sesuai dengan nilai-nilai pelayanan publik yang menjadi tugas utama aparatur negara.


Aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa identitas kedinasan yang melekat pada ASN membawa tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.(Rhz2797)