Aparat kepolisian berhasil mengakhiri pelarian Zheng Rongjing, buronan yang masuk dalam daftar most wanted Interpol Beijing, sesaat setelah menginjakkan kaki di Indonesia. Penangkapan dilakukan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta tak lama setelah Zheng tiba dari luar negeri.
Keberhasilan operasi ini merupakan hasil koordinasi antara NCB Interpol Indonesia, Direktorat Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, pihak NCB Interpol Beijing telah mengirimkan permintaan resmi kepada Indonesia pada 5 Maret 2026 untuk membantu melacak keberadaan Zheng Rongjing.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa petugas telah mengidentifikasi keberadaan Zheng setelah ia terdeteksi mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Tim gabungan kemudian langsung melakukan penangkapan begitu yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia.
Menurut data Interpol, Zheng Rongjing diduga merupakan salah satu tokoh penting dalam jaringan penipuan daring (online scam) berskala internasional. Ia disebut mengoperasikan aktivitas penipuan dari salah satu kompleks atau compound scam terbesar yang berada di Kamboja.
Kasus ini menjadi perhatian karena jaringan scam lintas negara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi para korban di berbagai negara. Oleh sebab itu, Zheng masuk dalam daftar buronan prioritas yang diburu aparat penegak hukum internasional.
Polisi Selidiki Alasan Zheng Masuk ke Indonesia
Selain melakukan penangkapan, Polri juga tengah mendalami alasan Zheng Rongjing memilih Indonesia sebagai tujuan perjalanannya. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak atau jaringan yang telah mempersiapkan fasilitas maupun dukungan bagi aktivitas ilegal yang diduga akan dilakukan di Indonesia.
Saat ini Zheng masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Sebelum proses penyerahan kepada otoritas China melalui mekanisme kerja sama Interpol, penyidik akan menggali lebih jauh mengenai tujuan kedatangannya, kemungkinan keterlibatan pihak lain, hingga dugaan hubungan dengan jaringan kejahatan siber internasional.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap apakah terdapat jaringan pendukung di Indonesia yang berkaitan dengan aktivitas penipuan lintas negara tersebut.
Bukti Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional
Polri menegaskan bahwa keberhasilan menangkap Zheng Rongjing menjadi bukti kuatnya kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain dalam memberantas kejahatan transnasional.
Selain memperkuat kolaborasi dengan Interpol, langkah ini juga menunjukkan komitmen Indonesia untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan internasional, khususnya jaringan online scam yang selama beberapa tahun terakhir berkembang di kawasan Asia Tenggara.
Dengan ditangkapnya Zheng Rongjing, aparat berharap upaya pemberantasan jaringan penipuan internasional dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan yang lebih besar bagi masyarakat dari ancaman kejahatan siber lintas negara.(Rhz2797)
